10 Pelanggar Perda Di Sidang Tipiring Oleh Pengadilan.
HARIANHALUAN.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan sidang yustisi secara virtual di Aula Mako Satpol PP Padang,⁴ Rabu (07/12/22).
Sidang Tipiring tersebut digelar untuk memproses warga yang melakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas Izin Usaha Pariwisata, Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar serta terkait warga yang masih didapati masih membuang sampah sembarangan.
10 orang Pelanggar Perda yang disidangkan tersebut yakni, 4 orang pelanggar Perda Nomor 21 tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah, Tiga orang melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan tiga orang lainnya terkait pelanggaran Perda Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
“Ini hasil penindakan selama satu bulan terakhir, Putusan yang divonis oleh hakim tunggal pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Padang, Said Gamrizal Zulfi. S.H. kepada mereka yang melanggar dikenakan denda atau kurangan selama tiga hari. Semua memilih untuk membayar denda yang diputuskan hakim, mulai dari 50 ribu rupiah hingga 500 Ribu rupiah,” tutur Rio Ebu Pratama, Kabid P3d Satpol PP Padang.
Lebih lanjut Rio Ebu Pratama mengatakan, sidang yustisi yang digelar di Mako Satpol PP Padang tersebut, diharapkan bisa menimbulkan efek jera untuk warga yang masih melanggar, dengan harapan warga mematuhi aturan yang telah di buat oleh Pemerintah Kota Padang.
“Kita tetap menghimbau masyarakat kita supaya jangan sampai berulang kali melakukan pelanggaran,” harap Rio Ebu Pratama.
Untuk mengoptimalkan pengawasan-pengawasan Perda, Rio Ebu Pratama menjelaskan bahwa, sesuai arahan Pimpinan, seluruh jajaran yang di BKO kan di 11 Kecamatan, akan terus melakukan pengawasan, guna menindak tegas warga yang masih melanggar Perda. Jika masih ditemukan adanya pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (*)