HARIANHALUAN.ID – Pengadilan Negeri (PN) Padang mengakui struktur kepengurusan Yayasan DR H Abdullah Ahmad PGAI, Ketua Pembina Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal dan Ketua Yayasan Denny Agusta legal.
Terbitnya surat keputusan dengan Nomor 12/Pdt.G/2021/PN.Pdg tertanggal 22 November 2022 tersebut, serta merta menggugurkan klaim kepengurusan Buchari dan Yunarlis, serta mengakhiri dualisme yang terjadi selama ini.
“Betul, ada dualisme kepengurusan yayasan. Awal mulanya pada Januari 2020 pembina yayasan ada lima orang. Ketua Pembina Alidinar Nurdin, anggota Mayjend Syamsu Jalal, Amirsyahruddin, Buchari dan Yunarlis,” ujar Ketua Yayasan Denny Agusta saat jumpa pers dengan awak media, Jumat (9/12/2022).
Denny Agusta mengatakan, karena faktor umur dan kesehatan tanggal 31 Januari 2020 Alidinar Nurdin menyerahkan tampuk ketua pembina dan kuasa suaranya jika diadakan rapat pembina kepada Syamsu Djalal di atas kertas bermaterai.
“Pada tanggal 12 Maret 2021, saya mengeluarkan SK pengurus dan pengawas yayasan. Saya (Denny Agusta) ditunjuk sebagai ketua pengurus. Sedang dalam proses pencatatan di akta notaris,” katanya.
Namun, sambungnya, tiba-tiba muncul akta notaris yayasan yang dibuat oleh Buchari dan Yunarlis. Akta itu juga sudah dicatatkan pada Dirjen AHU Kemenkumham, yang isinya mengejutkan, karena Syamsu Djalal diberhentikan sebagai pembina yayasan tanpa ada alasan.
Denny Agusta juga mengatakan, mereka juga menambah anggota pembina tanpa sepengetahuan dan izin Syamsu Djalal sebagai ketua pembina yayasan. Oleh karena itu, Syamsu Djalal menggugat akta notaris Nomor 14 tanggal 20 Mei 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Elgayanti dan SK Kumham Nomor: AHU-AHA.01.06-0024834 tanggal 20 Mei 2021 di Pengadilan Negeri Padang No.121/Pdt.G/2021/PN Pdg tanggal 29 Juli 2021 perihal perbuatan melawan hukum.