Ia menambahkan, sembari tim investigasi melakukan penyelidikan, seluruh aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT NAL di sekitar lokasi kejadian, juga telah dihentikan sementara. Sebab, menurut dia, dikhawatirkan di lubang tambang tersebut, masih ada tumpukan gas metan yang berpotensi menyebabkan ledakan serupa.
Kabid Humas juga memastikan, aktivitas pertambangan batubara yang dilakukan PT NAL adalah pertambangan legal yang telah mengantongi sejumlah surat-surat perizinan tambang dari instansi terkait.
Namun, menurut dia, dengan adanya kejadian ini, Kapolda Sumbar telah memerintahkan seluruh Polres/ta di jajaran Polda Sumbar untuk memeriksa seluruh perizinan aktivitas tambang yang ada di wilayah hukum masing-masing.
“Berkaitan dengan perizinan aktivitas pertambangan, sebenarnya kan memang telah ada perintah Kapolda yang berkaitan dengan itu. Intinya, setiap aktivitas pertambangan yang belum mengantongi dokumen perizinan, diminta untuk melengkapi terlebih dahulu. Selama dokumen perizinan belum lengkap, segala aktivitas tambang diminta untuk dihentikan,” ucapnya. (*)