HARIANHALUAN.ID – Masyarakat Lubuk Basung mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Adat Nagari (AMAN), Nagari Lubuk Basung, menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Agam, pada Senin (19/12/2022) dengan menyampaikan tiga tututan.
Koordinator aksi damai Firdaus Lukman menyebutkan, pada aksi kali ini diikuti oleh puluhan masa, namun kalau tuntutan tidak dikabulkan atau tidak ada titik terang, maka akan membawa massa lebih banyak lagi.
“Ini baru perwakilan saja, tapi kalau tidak ditanggapi akan dibawa lebih banyak lagi,” katanya.
Firdaus mengatakan, adapun tiga tuntutan dalam aksi dama itu, pertama, hentikan proses penerbitan hak guna usaha (HGU) PT Karya Agung Megah Utama (PT Kamu), yang telah berakhir sejak 30 Desember 2020.
Karena prosesnya, kata Firdaus, diduga melanggar hukum. Sedangkan tuntutan kedua, hentikan proses penetapan calon lokasi (CPCL) Plasma PT Kamu, karena melanggar hukum dan merugikan masyarakat Kenagarian Lubuk Basung.
“Tuntutan ketiga kami, mendesak Pemda Agam, Badan Pertanahan serta PT Kamu mematuhui perjanjian kesepakatan bersama yang dibuat di DPRD Kabupaten Agam, pada 17 Oktober 2022,” katanya.