HARIANHALUAN.id – Satpol PP Padang kembali menertibkan PKL di kawasan tepi Pantai Jalan Samudera, Koto Marapak, Kota Padang, Selasa (20/12/22) sore. PKL tersebut melanggar aturan.
Berawal dari penertiban oknum PKL yang selalu main kucing kucingan dengan petugas. Mereka protes kepada petugas karena tidak ingin ditertibkan.
Tujuan penertiban yang dilakukan petugas, tentu untuk menata para PKL nakal agar bisa tertib. Karena, PKL dibolehkan berjualan di kawasan arah timur tepatnya di seberang jalan dan untuk kawasan bibir pantai bisa di nikmati oleh masyarakat umum lainnya yang hendak berwisata ke pantai padang, agar bisa merasa tentram, aman dan nyaman dalam menikmati indahnya laut.
“Tidak ada melarang PKL berjualan, namun hanya lokasinya saja yang tidak diperbolehkan. Sebelumnya mereka telah mematuhi aturan himbauan dari Pemko Padang, terkait sepanjang pantai tidak di benarkan lagi membuka lapak. Namun kembali ditemukan ada PKL yang main kucing-kucingan dengan petugas dan masih mengelar lapaknya di bibir pantai,” terang Mursalim, Kasat Pol PP Padang.
“Kita melakukan penertiban terhadap PKL yang membandel di kawasan samudra ini, yang mana PKL yang masih main kucing-kucingan berjualan di bibir pantai, itu yang kita tertibkan,” ujar Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang.
“Diduga ada yang memprovokasi keadaan sehingga PKL sengaja untuk melanggar aturan. Dengan masih berjualan di kawasan Pantai,” tambahnya.
Penertiban pada selasa sore tidak kondusif, Mursalim Kasat Pol PP Padang terpaksa menarik pasukannya agar tidak terjadi bentrok dengan PKL. Terlihat masyarakat sudah mulai arogan dan ada yang memblokade jalan.
“Yang jelas, kehadiran kita di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan dan mencegah agar tidak terjadinya pencemaran, kerusakan, dan pemeliharaan serta pengawasan terhadap mereka melanggar. Untuk menghindari bentrok antara petugas dan masyarakat, maka untuk sementara dihentikan dulu” jelas Mursalim.
Namun Kasat Pol PP Padang menjelaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara profesional agar tidak menimbulkan konfilik di tengah-tengah masyarakat. (*)