Objek perkara dari keseluruhan sawah pagang gadai itu yang menjadi sengketa antara penggugat dengan tergugat dan turut tergugat sekarang ini hanya seluas 4.000 M2.
Ia menceritakan, pada 8 September 1874 di tanah objek perkara tersebut digadaikan oleh tiga anggota kaum Suku Sikumbang, yaitu almarhum Tumpin, almarhumah Ponjok, almarhum Maetek kepada almarhumah Husni (Suku Chaniago) sebanyak F440 (satuan Florin) atau gula dan setara dengan perak pada saat itu yang rinciannya sebanyak empat ratus rupiah perak putih.
Objek perkara seluas 4.000 M2 memuat poin-poin, di antaranya tanah sawah tersebut digadaikan atas dasar suka sama suka antara pemberi gadai dan penerima gadai (kaum penggugat dengan kaum tergugat II), digadaikan selama minimal 7 tahun lamanya sejak perjanjian dibuat, yaitu sejak tanggal 8 September 1874 sampai sudah lewat dengan 8 September 1881 baru bisa ditebus kembali oleh kaum Suku Sikumbang (kaum penggugat atau ahli warisnya).
Kemudian selama proses gadai masih berjalan yang boleh membuat atau yang mengarap sawah gadai adalah tetap orang kaum Suku Sikumbang atau warisnya, dengan catatan kondisi padi sehat dan padi tersebut tidak diserang oleh hama dan serta sehingga tetap menghasilkan panen yang sesuai dengan hasilnya terdahulu, yaitu sesuai dengan surat pagang gadai menghasilkan padi sebanyak 700 kulak pauh, dan bahwa pemberi gadai tidak boleh menyuruh orang lain untuk mengarap sawah pagang gadai tersebut.
Jika hasil panen padi tersebut tidak dapat padi sebanyak jumlah yang termuat di dalam surat pagang gadai, maka penerima gadai berhak untuk menggarap sendiri atau menyuruh orang lain untuk mengarap tanah sawah gadai tersebut.
Hasil sawah pembagiannya jika kaum Suku Sikumbang yang mengarap, maka pembagian hasilnya panennya adalah 2/3 untuk pengarap dan 1/3 lagi untuk kaum penerima gadai (kaum Husni dan itu berlaku sebaliknya), namun jika tanah sawah tersebut digarap oleh pemberi gadai, maka jika tanah sawah memiliki hasil panen yang gagal atau tanah sawah mengalami masalah, maka pemberi gadai harus memberi tahu penerima gadai.