“Almarhum Syamsuir tidak menerima hal tersebut, bagaimana mungkin bisa sawah pagang gadai kaum Suku Sikumbang diperjualbelikan oleh keturunan yang menerina gadai dengan anggota kaum Suku Sikumbang yang bukanlah anggota kaum asli kaum Suku Sikumbang, sehingga jual beli tersebut tidaklah benar dan sangat tidak berdasarkan hukum,” ujar Anda Simon.
Sejak saat itu, kata Anda Simon, almarhum Syamsuir hanya bisa melihat saja dan tidak bisa berbuat banyak terhadap penguasaan sawah pagang gadai atau bahkan tanah objek perkara yang beralih haknya dari kaum tergugat II Zulaini sebagai keturunan dari almarhum Husni penerima gadai sawah kaum Suku Chaniago kepada tergugat I Syofyan Ma’Aroef.
“Atas peristiwa ini tergugat I Syofyan Ma’Aroef, tergugat II Zulaini, almarhumah Nurbaini bersama-sama dugaan telah melakukan mufakat jahat dan dugaan perbuatan curang, dan serta melawan hukum melakukan perbuatan jual beli yang salah alamat dengan almarhumah Nurbaini yang notabene tidak asli anggota kaum Suku Sikumbang, maka jual beli tersebut menurut hukum tidak sah dan terlebih dari almarhumah Nurbaini seolah-olah merupakan anggota suku asli kaum Suku Sikumbang dan perbuatan mereka telah menyebabkan kerugian yang besar kepada kaum Suku Sikumbang terhadap tanah objek perkara kaum Suku Sikumbang, sehingga hilangnya hak-hak kaum Suku Sikumbang di atas tanah pagang gadai atau di atas tanah objek perkara sekarang ini yang telah di bangun Perumahan Cluster oleh tergugat V, yaitu Gino Cq Developer atau Pengembang Griya Elok Town House,” tuturnya.
Lanjutnya, pada 1980 tergugat I Syofyan Ma’Aroef menyuruh tergugat IV, yaitu Rosnida dan suaminya almarhum Marusin untuk tinggal dan menetap di sawah atau di tanah objek perkara, menggarap sawah tersebut. Akan tetapi hasil panen padi tanah sawah objek perkara tidak pernah diberikan kepada kaum Suku Sikumbang kaum, sebagai pemilik awal.
Setelah meninggal dunianya almarhumah Nurbaini, maka warisnya diteruskan oleh tergugat III yaitu Darviani yang bersama-sama dengan Syofyan Ma’Aroef, tergugat IV Rosnida Cq almarhum Marusin dan beserta Zulaini tergugat II, tetap tidak mengakui tanah kaum Suku Sikumbang dan beserta seluruh sejarah yang terjadi di atas tanah objek perkara.
Sekitar Tahun 2021, tanah objek perkara tersebut dijual oleh Syofyan Ma’Aroef kepada tergugat V, yaitu Gino Cq CV. Griya Elok Town House Cq Developer atau Pengembang Griya Elok Town House. Kemudian Gino membangun kompleks perumahan cluster, yang mana sekarang ini telah ada beberapa unit rumah di atas tanah objek perkara.