“Padahal kaum penggugat telah memperingatkan beberapa kali kepada Gino untuk tidak melakukan atau tidak membeli tanah objek perkara, dikarenakan tanah tersebut dahulunya adalah tanah kaum Suku Sikumbang yang tergadai kepada kaum Zulaini tergugat II penerima gadai sawah kaum Suku Chaniago tahun 1874. Tidak itu saja, penggugat juga telah beberapa kali menyurati tergugat V, akan tetapi tidak mendengarkannya,” ujarnya.
Setelah diselidiki oleh penggugat, ternyata Syofyan Ma’Aroef telah mendaftarkan tanah objek perkara ke Kantor ATR/BPN Kota Padang, guna untuk diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah objek. Penggugat pun menyurati ATR/BPN untuk menghentikan segala proses penerbitan sertifikat hak milik dari sertifikat tanah objek perkara, agar tidak adanya kerugian yang dirasakan oleh penggugat dikemudian hari jika terlaksananya proses penerbitan dari sertifikat hak milik tanah objek perkara tersebut, maka berdasar hukum penggugat juga mengikutsertakan ATR/BPN Kota Padang dalam perkara ini sebagai turut tergugat.
“Tergugat V Gino sekarang ini telah melakukan pembangunan perumahan di atas tanah objek perkara, walaupun belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap pembangunan perumahan tersebut. Akibatnya perbuatan itu, tergugat V telah melanggar aturan perundang-undangan dan Perda Kota Padang tentang IMB,” tuturnya. (*)