HARIANHALUAN.ID – Developer Perumahan PT Miftahuljannah Sejahtera (MS) Karya dilaporkan sejumlah konsumen di Kota Padang Panjang kepada polisi, lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan perumahan syariah fiktif.
Kuasa hukum para korban, Ifra Fauzan dari Kantor Hukum Justice Compannion Bukittinggi mengatakan, total kerugian yang dialami sembilan orang kliennya yang menjadi korban dalam kasus tersebut, mencapai angka Rp500 juta lebih.
“Para korban rata-rata telah melunasi uang booking unit, uang DP hingga mencicil dalam beberapa kali pembayaran. Namun setelah semua uang dibayarkan kepada developer, bangunan fisik perumahan maupun lahan yang semula dijanjikan akan dibangun, ternyata fiktif alias tidak ada,” ujar Ifra Fauzan, Senin (26/12/2022).
Ia menuturkan, PT MS Karya selaku developer perumahan syariah pada awalnya menjanjikan akan membangunkan unit rumah bagi konsumen yang telah melunasi uang booking, DP dan membayar beberapa kali cicilan yang dijadikan syarat serah terima kunci rumah oleh developer.
Adapun lokasi awal pembangunan unit perumahan yang dijanjikan developer PT MS Karya kepada konsumen pada saat itu, adalah di atas sebidang lahan yang terletak di kawasan Jalan M Jamil, Kelurahan Koto Katiak, Kecamatan Padang Panjang Timur.
“Namun entah mengapa, tanpa pemberitahuan dan penjelasan terlebih dahulu kepada konsumen, lokasi pembangunan yang dijanjikan ternyata malah tiba-tiba beralih ke daerah Kampung Manggis, Padang Panjang Barat,” ujarnya.
Malangnya lagi, perumahan yang dijanjikan PT MS Karya akan dibangun di lokasi kedua ini pun, ternyata terletak di kawasan rawan longsor hingga akhirnya tidak memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas PUPR Kota Padang Panjang.
“Hal ini bahkan juga tidak pernah disampaikan atau diberitahukan terlebih dahulu oleh developer kepada konsumen. Sehingga para konsumen akhirnya memutuskan menghentikan pembayaran hingga ada kejelasan dari PT MS Karya selaku developer,” katanya.
Merasa tertipu lantaran lokasi maupun fisik bangunan rumah yang dijanjikan PT MS Karya tidak kunjung ada kejelasan, para korban kemudian meminta pihak developer untuk mengembalikan semua uang yang telah pernah mereka bayarkan.
“Saat para konsumen mendatangi kantor cabang PT MS Karya di Padang Panjang ternyata kantornya tidak aktif lagi. Sedangkan saat korban mendatangi kantor pusat di Bukittinggi, salah satu perwakilan developer yang berhasil ditemui malah mengusir para konsumen yang hendak mempertanyakan kejelasan haknya,” kata Fauzan.
Parahnya lagi, berdasarkan penuturan beberapa orang korban, kuat dugaan bahwa uang yang telah disetorkan para konsumen tersebut, malah digunakan oleh sejumlah Direksi PT MS Karya untuk berfoya-foya.
“Sejumlah direksi bahkan diketahui telah membeli aset berupa rumah, kendaraan dan tanah. Sehingga tindakan ini juga patut diduga sebagai bentuk tindak pidana pencucian uang,” ucapnya.
Fauzan juga menyatakan, kasus ini telah dilaporkan dirinya kepada Polda Sumbar. Sementara sejumlah korban lainnya, telah melaporkan kasus ini kepada Polresta Bukittinggi dan Polres Padang Panjang.
Namun sayangnya, kata dia, hingga saat ini jajaran direksi developer perumahan tersebut, masih melenggang bebas dan masih belum tersentuh hukum. Selain itu, PT MS Karya juga diketahui sempat beberapa kali melakukan pergantian direksi yang patut diduga sebagai upaya untuk lari dari tanggungjawab.
“Bahkan saat salah seorang Direksi PT MS Karya yang berhasil ditemui para korban pada tanggal 22 November lalu, sempat mengutarakan niatnya untuk melarikan diri ke Jakarta kepada para korban,” ucapnya.
Atas kondisi itu, salah satu pengacara muda kondang Kota Bukittinggi ini meminta agar Polda Sumbar segera menangkap jajaran Direksi PT MS Karya selaku terlapor dalam kasus ini agar jumlah korban tidak terus bertambah.
Sebab, menurut dia, kuat dugaan bahwa korban penipuan berkedok perumahan syariah tanpa riba ber DP murah yang dilakukan PT MS Karya ini, sangatlah banyak dan diduga tidak hanya terjadi di wilayah Kota Padang Panjang saja.
“Informasinya beberapa korban juga ada yang dijanjikan akan dibangunkan rumah di Bukittinggi. Namun saat di kroscek, ternyata lahan tersebut masih kosong dan proses pengerjaan belum dimulai sedikit pun,” ujarnya.
Ifra Fauzan selaku kuasa hukum para korban juga mendesak Polda Sumbar untuk segera memanggil dan menahan jajaran Direksi PT MS Karya. Selain itu, ia juga meminta agar aparat kepolisian segera menyita seluruh aset milik PT MS Karya untuk mengganti seluruh kerugian yang telah dialami oleh konsumen.
“Polda Sumbar harus segera menindaklanjuti kasus ini. Termasuk membuka posko pengaduan sembari melakukan penangkapan dan menyita seluruh aset milik direksi PT MS Karya untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami para korban,” ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran Haluan di website milik PT Miftahuljannah Sejahtera Karya, perusahaan tersebut diketahui bergerak dalam bidang jasa konstruksi perumahan yang beralamat di Jalan Prof. M. Yamin No.105, Pasar Usang, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.
Haluan sempat mencoba menghubungi kontak PT MS Karya yang tercantum di website resmi perusahaan jasa konstruksi tersebut di nomor 0823-9160-2973 untuk melakukan upaya konfirmasi.
Namun hingga berita ini diturunkan kontak tersebut ternyata tidak lagi aktif dan tidak bisa dihubungi. (*)