Ledakan Tambang Batubara di PT NAL, Tim Investigasi Polda Sumbar Tidak Bisa Masuk

Mapolda Sumbar

Mapolda Sumbar

HARIANHALUAN.ID – Tim investigasi Polda Sumbar belum bisa melakukan penyelidikan insiden ledakan tambang batubara bawah tanah milik PT Nusa Alam Lestari (NAL) Sawahlunto, yang menewaskan 10 pekerja tambang pada Jumat (8/12/2022) lalu.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, hingga saat ini TKP ledakan tambang batubara bawah tanah yang berada di kedalaman 300 meter tersebut, masih belum bisa dimasuki oleh tim investigasi.

“Hingga saat ini tim investigasi masih belum bisa masuk sampai ke lokasi TKP, yang diperkirakan berada di sekitar kedalaman 300 meter lebih. Kendalanya, karena lubang tambang masih rusak dan tertutup material longsoran akibat ledakan,” ujarnya Senin (26/12/2022).

Dwi melanjutkan, guna melakukan perbaikan lubang tambang yang saat ini masih runtuh dan belum bisa dimasuki tim investigasi tersebut,  Inspektur Tambang  tengah mengajukan anggaran perbaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM).

“Anggaran perbaikan sedang diajukan oleh Inspektur Tambang ke Kementerian ESDM. Jadi, kita sedang menunggu lubang itu diperbaiki dulu, agar tim investigasi bisa masuk ke dalam dan melakukan proses olah TKP,” ujarnya.

Ia menyebut, untuk memastikan penyebab pasti ledakan itu tim investigasi harus melakukan olah TKP. Sebab, ada banyak kemungkinan yang patut dicurigai sebagai pemicu terjadinya ledakan tambang yang telah menyebabkan 10 pekerja tewas dan empat orang lainnya luka-luka itu.

“Sebelum tim investigasi sampai ke bawah (lubang tambang,red), penyebab pasti masih belum bisa diketahui. Karena kita tidak tahu kondisi di bawah. Apakah ada puntung rokok, korek, korsleting listrik atau bahkan kerusakan pada alat jack hammer. Jadi ada banyak kemungkinan yang perlu kita lihat dan pastikan,” ucapnya.

Sedangkan mengenai jumlah saksi yang telah menjalani pemeriksaan dalam salah satu insiden ledakan lubang tambang paling mematikan ini, kata Dwi, sejauh ini aparat kepolisian telah memeriksa sebanyak 11 saksi.

“Saksi yang telah diperiksa masih sama dengan yang kemarin, masih 11 orang. Seluruhnya berasal dari internal PT NAL, termasuk sejumlah korban selamat. Dengan jabatan tertinggi saksi yang diperiksa hingga saat ini masih Kepala Teknis Tambang (KTT),” ucapnya 

Lebih jauh, ia juga memastikan bahwa PT NAL telah membayarkan setiap kewajibannya kepada ahli waris  pekerja yang telah menjadi korban. Baik itu bagi korban meninggal dunia, maupun bagi korban selamat yang mengalami luka-luka bakar akibat kejadian tersebut.

“Untuk asuransi sudah tersalurkan semuanya. Bahkan angkanya cukup besar jika kita lihat sampai Rp309 jutaan. Tapi besaran asuransi juga tergantung dengan jumlah anggota keluarga tanggungan para korban, serta hitung-hitungannya sesuai dengan mekanisme dari BPJS kesehatan,” tuturnya. (*)

Exit mobile version