HARIANHALUAN.ID – Selama Tahun 2022, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang telah melaksanakan 32 kali kegiatan razia blok hunian. Hal ini dilakukan untuk mencegah barang terlarang hingga narkoba.
Barang-barang yang ditemukan terdiri dari Hanphone (HP), charger, handsfree, senjata tajam, kabel colokan, powerbank, kartu remi, kartu koa, ikat pinggang, botol kaca, gunting kuku, roko elektrik dan pisau cutter.
“Sesuai arahan Dirjen Pemasyarakatan, kami memberantas narkoba dengan melakukan berbagai upaya,” kata Karutan Kelas II B Padang, Muhammad Mehdi, Sabtu (31/12/2022).
Ia mengatakan, semua barang masuk ke dalam rutan dipindai menggunakan alat X-ray, alat detektor dan termasuk pengecekan barang-barang yang dibawa oleh petugas.
“Ini bagian dari komitmen kita untuk selalu mengantispasi barang terlarang, seperti narkoba masuk ke dalam rutan. Kemudian kita melakukan penguatan kepada petugas, agar tidak tergoda akan hal-hal yang tidak kita inginkan,” kata Muhammad Mehdi.
Ia menceritakan, pada Kamis (9/6/2022) berhasil digagalkan peredaran narkoba jenis sabu ke dalam rutan yang berisikan empat paket sedang.
Muhammad Mehdi menjelaskan, kejadian barawal saat inisial RB (31) warga Kecamatan Kuranji datang ke rutan ingin menitipkan makanan kepada petugas.
“Saat diperiksa, ternyata di dalam bungkus obat ada narkoba yang diselipkan. Inisial RB ini hendak menyerahkan narkoba kepada warga binaan berinisial AC yang sedang ditahan akibat perkara narkoba,” katanya.
Mengantisipasi hal itu, pihak rutan terus memperketat pemeriksaan barang-barang yang akan masuk ke dalam rutan dan melakukan razia kamar hunian.
“Barang yang paling banyak kita temukan pada saat razia kamar hunian adalah senjata tajam dari sendok dan HP. Selalu ada penemuan HP pada saat razia. Padahal HP adalah barang yang dilarang,” katanya.
Pihaknya telah menyediakan warung telekomunikasi khusus lembaga pemasyarakatan (Wartelsuspas) untuk warga binaan.
“Untuk kapasitas Rutan Padang sebanyak 620 orang, dan pada hari ini dihuni 672 orang, sehingga tidak terlalu over kapasitas jaraknya,” kata Muhammad Mehdi.
Ia menjelaskan, selama Tahun 2022 ada warga binaan masuk ke Rutan Kelas II B Padang sebanyak 1.044 orang kasus pidana umum dari Kejaksaan Negeri Padang.
“Selanjutnya 46 orang tahanan kasus pidana umum dari Kejaksaan Negeri Mentawai. Terakhir 34 orang tahanan kasus pidana khusus (Tipikor) dari beberapa wilayah, yakni Padang Pariaman, Solok, Dharmasraya, Payakumbuh, Sawahlunto, Pasaman Barat, dan Bukittinggi,” tuturnya. (*)