Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Porprov Sumbar 2018, Kejari Pariaman Periksa 50 Saksi

Kejari Pariaman

Pihak Kejaksaan Negeri Pariaman melakukan pengeledahan Kantor Disparpora Kabupaten Padang Pariaman. IST

HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman telah memeriksa 50 saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumbar 2018 di Padang Pariaman.

Dimana kasus ini berawal dari pengadaan perlengkapan olahraga dalam pelaksanaan Porprov pada 2018, dengan angaran Rp5,6 miliar dan Padang Pariaman yang saat itu menjadi tuan rumah.

“Hingga saat ini sudah ada 50 saksi yang kami periksa dan itu sudah bisa dikatakan lengkap,” kata Kepala Seksi Pidan Khusus (Kasipidsus) Kejari Pariaman, Yandi Mustiqa bersama dengan Kasi Intel Safarman di Pariaman, Senin (2/1/2023).

Ia mengatakan, untuk tahap selanjutnya adalah meminta keterangan dari ahli terkait kasus tersebut, serta hitungan kerugian negara dalam kasus itu.

“Kami saat ini juga sudah koordinasi dengan ahli, juga hasil penghitungan tentang kerugian negara yang disebabkan kasus tersebut,” ujarnya.

Setelah mendapatkan keterangan dari ahli ini, pihaknya akan melakukan pendalaman dalam kasus itu, sehingga bisa dilanjutkan pada proses selanjutnya. “Intinya saat ini kami melakukan pendalaman tentang anggaran itu,” katanya.

Sebelumnya, kata Yandi, juga telah melakukan pengeledahan di Kantor Disparpora Kabupaten Padang Pariaman untuk menemukan barang bukti dan alat bukti dalam kasus dugaan korupsi itu.

“Dalam pengeledahan itu, kami menemukan sejumlah alat bukti berupa dokumen yang berhubungan dalam kasus itu,” kata Yandi. (*)

Exit mobile version