HARIANHALUAN.ID – Sidang mediasi terkait gugatan perdata oleh Henry Mappesona terhadap Prof Suriyaman Mustari Pide, selaku pihak tergugat yang dituding melawan hukum telah mengambil alih kepengurusan Yayasan Perguruan Tinggi Padang (YPTP) Universitas Ekasakti (Unes) Padang berujung gagal.
Upaya mediasi yang telah dilakukan sejak dua bulan terakhir tidak mencapai kesepakatan damai dan perkara bakal dilanjutkan ke persidangan.
Syarifudin Noor, selaku Ketua Tim Advokat Penggugat mengungkapkan bahwa upaya mediasi untuk mencarikan jalan damai tidak terpenuhi. Pasalnya, tergugat 1 Suriyaman tidak hadir saat putusan pada sidang mediasi.
“Pihak penggugat sudah beritikad baik dan telah memenuhi panggilan pengadilan. Sementara pihak tergugat tidak hadir dengan alasan sedang sibuk. Jadi hasilnya perkara lanjut,” ujar Syarifudin Noor kepada Haluan, Rabu (4/1/2023).
Ia menyampaikan, dengan lanjutnya perkara, maka pihaknya saat ini sedang menunggu jadwal dari pengadilan kapan akan dilangsungkan sidang perdana. “Kita tunggu saja jadwal dari pengadilan,” katanya.
Diketahui, Suriyaman Mustari Pide saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina YPTP, mengganti Henry Mappesona usai masa jabatannya sebagai Ketua Pengurus YPTP Padang yang berakhir pada 13 Juli 2022 silam.
Yang dipersoalkan adalah cara Suriyaman mengambil alih kepengurusan yang dinilai secara tidak patut. Ia menjelaskan, pihak lain (kubu Prof Suriyaman) melakukan rapat di Padang pada 18 Juli 2022, dipimpin Suriyaman tanpa mengundang Henry. Intinya, rapat tersebut menyetujui memberhentikan semua pengurus dan lahirlah pengurus baru yang sekarang.
“Semua diberhentikan tanpa ba-bi-bu, semua hilang. Ini yang kita gugat,” ujar Syarifudin Noor.
Ia menjelaskan, hasil rapat tersebut dilanjutkan dengan pengurusan Yayasan Unes ke Notaris di Kota Bandung dan sampai pula mendaftarkannya ke Kemenkumham.
Padahal, terang dia, pada 2 Agustus 2022 pihak Henry telah melakukan rapat gabungan bersama dewan, pengawas dan pihak terkait semua ahli waris untuk membahas rencana ke depan. Namun kepengurusan yayasan yang baru urung terbentuk, karena didahului Suriyaman Mustari Pide hingga mendaftarkannya ke Kemenkumham.
Tegas Syarifudin Noor, cara lahirnya kepengurusan itu tidak sah, mulai dari pemberhentian dan pengangkatan secara semena-mena dan di luar kepatutan. “Hendri dibuang begitu saja, masuk akal nggak ni,” ujar dia heran.
Beranjak dari kondisi itu, kliennya, dalam hal ini Henry telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang sejak 1 bulan lalu. Sidang pertama rencananya bakal digelar, Kamis (29/9), namun tidak terlaksana karena pihak pengadilan masih memverifikasi berkas-berkas dari kedua belah pihak. Sidang lanjutan akan dijadwalkan pada 27 Oktober mendatang.
Diketahui, Unes merupakan salah satu perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Padang (YPTP). Perguruan tinggi ini didirikan dan dipimpin oleh Prof Dr H. Andi Mustari Pide, S.H (alm), bersama dengan DR. Hj. Erawati Toelis, M.M (alm), berdiri pada April 1973 di Padang. Pada awalnya Tahun 1973, YPTI mendirikan Akademi Akuntansi Indonesia Padang.
Untuk diketahui, Henry Mappesona merupakan anak dari sang pendiri Unes Prof Dr H. Andi Mustari Pide dengan DR. Hj. Erawati Toelis, yang merupakan orang Minang. Sedangkan Prof Suriyaman Mustari Pide juga merupakan anak Andi Mustari Pide, namun merupakan anak dari istri pertama yang merupakan orang Sulawesi. Jadi, Henry Mappesona merupakan adik sambung dari Suryaman Mustari Pide.
Syarifudin Noor kembali menegaskan, Unes didirikan Andi Mustari Pide dengan ibu kandung Henry Mappesona, yakni Herawati Toelis.
Sementara itu, pada kesempaan sama, Henry Mappesona menegaskan, kepengurusannya diambil alih tanpa pemberitahuan. Tegas dia, proses penggantian dan perubahan tidak ada proses pemberitahuan ataupun undangan untuk serah terima.
“Kita nggak pernah dikasih ruang dan waktu untuk menyerahkan hasil audit. Nah sekarang perubahan kepengurusan, yayasan ini ilegal dan saya akan memberikan hasil audit ini nantinya di depan hakim,” tutur Hendri. (*)