HARIANHALUAN.ID – Salah seorang pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, berinisial LE (30) ditangkap Satnarkoba Polres Solok diduga penyalahgunaan narkoba pada Selasa (10/1/2023).
Oknum dewan tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan anggota penyidik Satnarkoba Polres Solok untuk pengembangan kasus.
Kapolres Solok, AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Narkoba Iptu Oon Kurnia mengatakan, LE ditangkap di depan SMAN 1 Gunung Talang pada pukul 24.00 WIB setelah dilakukan pengintaian.
“Kami sudah lakukan pengintaian dari sore. Setelah dipastikan adanya barang bukti, kami lakukan penangkapan,” tuturnya.
Oon menyampaikan, informasi terkait LE sudah diterima dari lima bulan lalu. Namun untuk memastikan laporan warga, pihaknya melakukan pendalaman.
“Sudah lima bulan yang lalu kami dapat informasi ini. Tentu ini akan kami lakukan pendalaman. Untuk BB-nya senilai Rp1,2 juta,” ujarnya. (*)