HARIANHALUAN.ID – Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Sawahlunto menangkap tiga orang diduga pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu di awal tahun ini. Ketiganya dibekuk di kediaman masing-masing pada waktu yang berbeda.
Kepala BNN Kota Sawahlunto, AKBP Erlis menyebutkan, penangkapan tersebut bermula saat pihaknya memperoleh kiriman video. Di video tersebut terdapat seorang laki-laki yang sedang menggunakan alat hisap sabu.
“Tim langsung melakukan pengintaian di lokasi tempat video yang beredar tersebut, yaitu di Savana Guest House Talawi,” ujarnya.
Setelah diinvestigasi dan diintai selama kurang lebih tiga jam, sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa (10/1/2023) dilakukan penggerebekan terhadap diduga pelaku yang berinisial HI (44) asal Medan keturunan India.
“HI menginap selama lebih kurang satu tahun di Savana Guest House Talawi. Dia merupakan seorang pembeli Batubara dari PT. Etika Realitindo Trading dari Palembang. Tugasnya sebagai quality control dari perusahaan,” kata Erlis.
Setelah melakukan pengembangan, BNN mendapatkan informasi bahwa HI menggunakan sabu bersama dua orang rekannya. Kedua rekannya itu WS (38) warga Santur ditangkap pukul 02.10 WIB.
“WS ini pernah kita tangkap pada kasus yang sama, tanggal 5 Januari 2022 lalu di salah satu hotel di Kota Sawahlunto,” ucap Erlis lagi.
Sementara satu rekan HI lagi, ES (48) yang merupakan warga Padang Malintang ditangkap pukul 04.00 WIB. Di rumah ES ditemukan barang bukti (BB) berupa satu paket kecil sabu dibungkus plastik klip. Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 jo 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (*)