Tim Polsek Lubuk Begalung dan Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Sumbar Ringkus Pencuri Mobil

Pencuri mobil

HARIANHALUAN.ID – Tim gabungan meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor roda empat di kawasan Padang Sarai, Kota Padang, Kamis (13/1/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.

Saat penangkapan itu, petugas kepolisian berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda empat diduga hasil curian. Kini tersangka bernama Lipangyu (35) dibawa ke Polsek Sungai Rumbai untuk proses lebih lanjut.

Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap melalui Kapolsek Lubeg, Kompol Harry Mariza Putra mengatakan, penangkapan terhadap pelaku warga Dusun III, Desa Ujung Ladang, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci ini berawal adanya laporan dari Polsek Sungai Rumbai, Polres Muko-Muko, Polda Bengkulu, adanya tindak pidana pencurian di Desa Sidodadi, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Muko-Muko, Kota Bengkulu.

Mendapat informasi bahwa bahwa diduga pelaku berada di daerah Kota Padang, kata Harry, tim Opsnal Polsek Lubeg bergabung bersama Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Sumbar, AKP Martadius langsung menuju daerah Ulak Karang.

“Ternyata pelaku mengetahui kedatangan anggota polisi berpakaian preman, sehingga kabur menggunakan mobil jenis Honda Brio warna merah dengan nopol BD 1605 DG, diduga hasil dari pencuriannya ke arah Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah,” ujarnya.

Namun, kata Harry, sesampai di depan gang masuk Jalan Padang Sarai pelaku berhasil dihentikan dan mengakui perbuatannya tersebut. Selanjutnya pelaku yang disapa Klepeng ini dibawa ke Polsek Lubeg untuk dimintai keterangan.

Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku dan mengakui perbuatannya. Menurut keterangan pelaku bahwa ia mencurian mobil di teras rumah korban dengan kondisi kunci mobil berada di dalam mobil dan tidak terkunci sekitar pukul 03.00 Wib, kemudian korban terbangun dan melihat keluar rumah didapat mobilnya sudah tidak ada di teras rumah dan pagar rumah dalam keadaan terbuka.

“Setelah berhasil membawa mobil curian, pelaku melarikan diri ke Kota Padang dengan rencana untuk menjual kembali mobil hasil curian tersebut ke Provinsi Riau,” tutur Harry.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diserahkan ke personel Polsek Sungai Rumbai dan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (*)

Exit mobile version