Ia menegaskan, ini bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mengungkap tuntas para pelaku yang melanggar aturan dalam kegiatan itu. “Bagi siapapun orangnya akan kita tindak jika melanggar hukum. Kerugian Rp20 miliar itu merupakan kerugian fisik selain suap gratifikasi senilai Rp4,5 miliar,” ucapnya.
Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru pada perkara itu jika ada dua alat bukti yang diperoleh. “Akan terus kita ungkap dan jika cukup bukti akan kita lakukan penahanan, siapapun mereka jika melanggar aturan,” katanya.
Ke-16 tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HAM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, penggunaan anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY.
Kemudian empat panitia AS, LA, TA dan YE. Dari 11 tersangka itu, 10 orang ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat. Sedangkan satu orang tersangka inisial BS dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit. (*)