Kejari Pasaman Barat Tahan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD 

Kejari Pasbar

Terlihat lima orang pengusaha ditetapkan tersangka atas jual beli proyek RSUD Pasbar. Osniwati

HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat menahan lima orang lagi tersangka pada dugaan kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020.

Lima orang tersangka itu adalah masing-masing inisial AJJ, MAP, DYM, BG dan CP, merupakan pengusaha dari Manado yang merupakan sub kontraktor pengerjaan pembangunan RSUD itu.

“Penetapan tersangka terhadap lima orang itu berawal dari PT MAM Energindo sebagai pemenang tender RSUD dengan nilai kontrak Rp134.859.961.000,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana, Kamis (12/1/2023) malam.

Ia menjelaskan, PT MAM Energindo sebagai pemenang menjual proyek itu kepada pelaku yang baru ditahan senilai Rp102 miliar. “Para pelaku tidak mengerjakan proyek itu sesuai dengan spek atau gambar, sehingga menurut perhitungan ahli kerugian sekitar Rp20 miliar,” ujarnya.

Ia mengatakan, kelima tersangka ini merupakan pengusaha dari Manado. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya langsung melakukan penahanan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat. 

“Hingga saat ini sudah 16 orang ditetapkan tersangka pada perkara itu. Dan sudan tujuh orang tersangka yang dilimpahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyitaan dari suap gratifikasi senilai Rp5, 7 miliar lebih,” katanya.

Ia menegaskan, ini bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mengungkap tuntas para pelaku yang melanggar aturan dalam kegiatan itu. “Bagi siapapun orangnya akan kita tindak jika melanggar hukum. Kerugian Rp20 miliar itu merupakan kerugian fisik selain suap gratifikasi senilai Rp4,5 miliar,” ucapnya.

Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru pada perkara itu jika ada dua alat bukti yang diperoleh. “Akan terus kita ungkap dan jika cukup bukti akan kita lakukan penahanan, siapapun mereka jika melanggar aturan,” katanya.

Ke-16 tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HAM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, penggunaan anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY.

Kemudian empat panitia AS, LA, TA dan YE. Dari 11 tersangka itu, 10 orang ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat. Sedangkan satu orang tersangka inisial BS dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit. (*)

Exit mobile version