Kedua orang siswi ini, diketahui sekolah merupakan pelajar di salah satu sekolah menengah atas swasta di Kota Padang.
Dijelaskan Mursalim, disamping meminimalisir tauran dan kenakalan remaja di lingkungan para pelajar, Satpol PP juga menanggapi Perda Nomor 5 tahun 2011, tentang Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya pasal 73 yang berisikan larangan terhadap peserta didik atau pelajar, tidak boleh berkeluyuran pada saat jam pelajaran berlangsung.
Selain itu, FY(18) dan DA(18) menepis ketika disebut bolos, mereka mengaku baru saja keluar karena sudah jam istirahat.
“Dikarenakan tidak memiliki kantin di sekolah, kami dibolehkan keluar pada jam istirahat, 09.50 Wib, tetapi tidak memakai kendaraan,” elak FY.
Mursalim, menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kota Padang, khususnya pada orangtua, guru, serta warga, agar jangan pernah bosan menegur, ataupun mengingatkan kepada pelajar, untuk tidak keluyuran pada jam pelajaran.
“kita harap dukungan dan peran dari seluruh lapisan masyarakat, perihal banyaknya temuan pelajar yang masih keluyuran pada jam pelajaran, akhir-akhir ini, sebagai pembinaan, kita serahkan ke PPNS untuk didata dan dimintai keterangan, kita juga akan panggil orang tua dari pelajar tersebut, serta kita juga akan undang pihak sekolah,” tutupnya. (*)