Kejari Agam Terima Pelimpahan Berkas Perkara Perampokan Pedagang Emas

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Agam, Hendri Setiawan

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Agam, Hendri Setiawan

HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Agam menerima pelimpahan berkas perkara dan empat tersangka kasus perampokan pedagang emas yang terjadi di Jalan Matur-Bukittinggi tepatnya di Batu Baro, Jorong Parik Panjang, Nagari Parik Panjang, Kecamatan Matur pada Jumat (16/9/2022) tahun lalu.

“Kami menerima pelimpahan berkas perkara perampokan pedagang emas dari penyidik Polres Agam pada Senin (16/1/2023). Kami juga menerima barang bukti perkara itu,” ucap Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Agam, Hendri Setiawan pada Selasa (17/1/2023).

Lanjut Hendri, dengan telah dilimpahkan berkas perkara itu, maka segala tanggungjawab dan kewenangan berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Agam. Selama 20 hari ke depan, akan dilimpahkan perkara ini dan bakal membuat surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung. 

Sementara empat tersangka, yakni Hendritos (48), Nurzal (65), Roni Rahmat (31) dan Romi Andiska (40) akan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Basung setelah pelimpahan ini. 

“Kami sudah siapkan dakwaannya dan tinggal waktu sidang. Sidang perdana bakal dilakukan pada awal Februari 2023,” ucapnya. 

Hendri mengakui, keempat tersangka itu mempunyai peran masing-masing berupa sopir, eksekutor dan lainnya. Sedangkan dua tersangka lainnya masih daftar pencarian orang (DPO). Keempat tersangka itu diancam Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman di atas 12 tahun penjara. 

Diketahui, terjadi perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Kamaruzaman (47) pedagang emas di Batu Baro, Jorong Parik Panjang, Nagari Parik Panjang, Kecamatan Matur, Jumat (16/9/2022) sekitar pukul 16.20 WIB. 

Korban bersama adiknya Yuliandri (45) pulang berdagang emas dari Pasar Lawang, Kecamatan Matur. Sebelum dirampok, korban sempat diintai sejak berangkat pulang dari Pasar Lawang menuju rumahnya.

Sesampai di tempat kejadian perkara di Bukik Apik jalan lintas Matur-Padang Luar Bukittinggi, mobil Avanza warna hitam milik korban dengan nomor polisi BA 1219 TD dipepet dan bahkan ditabrak sebanyak dua kali oleh mobil kijang nomor polisi B 1830 YG yang dikemudikan para tersangka. 

Akibat terdesak dan tidak ada kesempatan untuk menghindar, akhirnya korban memilih untuk berhenti. Saat itu, kawanan perampok langsung menyergap korban dan memaksa untuk membuka pintu mobil sambil menodongkan senjata api.

Merasa takut, korban membuka pintu mobilnya dan tersangka langsung memukul kepala korban. Kemudian merampas tas korban yang saat itu berisi emas 24 karat seberat 1,2 kilogram dan uang tunai Rp250 juta. Bahkan korban ditembak di bagian paha sebelah kanannya hingga dilarikan ke Rumah Sakit Ahmad Mukhtar Bukittinggi untuk mendapatkan pertolongan medis. 

Sementara mobil yang dikendarai pelaku saat merampok sengaja dibakar para pelaku untuk mengelabui aparat. Setelah itu, mereka dijemput oleh seorang tersangka menggunakan mobil Suzuki Carry di Panta mereka turun dan langsung lari ke arah hutan sekitar. 

“Pelaku yang membawa mobil Suzuki Carry kembali ke tempat kejadian perkara untuk mengelabui petugas, karena mobil Suzuki Carry sudah disiapkan. Para pelaku sempat membagi hasil kejahatan Rp10 juta per orang untuk biaya lari dan rencananya mereka akan berkumpul lagi untuk membagi hasil penjualan emas nantinya,” kata Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian. 

Hendri mengakui, emas hasil curian sempat dijual ke Bukitiinggi seberat 350 gram dan Padang 350 gram. Penangkapan empat pelaku berdasarkan hasil dari penyelidikan. Setelah itu didapatkan informasi dan petunjuk bahwa salah seorang yang diduga pelaku telah teridentifikasi. 

Pada Minggu (18/9/2022), tambahnya, diamankan pelaku HT di rumahnya yang berada di Kota Padang dan dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Setelah itu, pelaku NZ diamankan di daerah Kabupaten Solok pada Selasa (20/9/2022). Kemudian dilakukan pengejaran terhadap tersangka lain dan dilakukan penangkapan RA dan RR di Kuansing, Riau pada Kamis (22/9/2022). 

Anggota berhasil mengamankan uang tunai Rp394,7 juta, satu gelang emas 24 dengan berat sekitar 112,5 gram, satu kantong plastik warna bening berisikan butiran emas dengan berat sekitar 381,5 gram.

Lalu satu kantong plastik warna bening berisikan butiran emas dengan berat sekitar 22,87 gram, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BA 1219 TD, satu unit mobil merek Suzuki Carry Pick Up warna hitam dengan nomor polisi BA 8552 QX dan lainnya. (*)

Exit mobile version