Selain sabu, sambung Al Indra, berdasarkan pengembangan perkara yang dilakukan ke rumah pelaku Z, aparat juga menemukan 11 paket besar ganja yang dikemas dalam dua kantong plastik terpisah.
Berdasarkan pengakuan pelaku Z, sebut Al Indra, aparat selanjutnya melanjutkan pengembangan perkara menuju rumah pelaku berinisial AP (26), yang ternyata sempat membeli sabu dari pelaku Z.
“Pelaku AP kemudian ditangkap saat tengah berada di salah satu gudang di Jalan Anak Air, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang,” ucapnya.
Dari tangan pelaku AP, kata Al Indra, aparat berhasil menemukan barang bukti berupa tiga paket kecil sabu yang tersimpan dalam sebuah kotak rokok, serta satu buah ponsel android merek Infinix yang diduga menjadi alat transaksi.
“Saat dilakukan tes urine, kedua pelaku juga terindikasi positif narkoba jenis sabu dan ganja. Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” tuturnya. (*)