Gagalkan Peredaran 11 Paket Ganja, Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang Ringkus Pengedar dan Pemakai

HARIANHALUAN.ID — Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang menangkap dua pelaku pengedar narkoba. Dari kedua pelaku, aparat kepolisian berhasil mengamankan 11 paket besar ganja, serta sejumlah paket kecil sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polresta Padang,  Kompol Al Indra mengatakan, pengagalan peredaran narkoba dalam jumlah besar tersebut dilakukan pihaknya, Senin (16/1/2023). Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

“Pelaku pertama berinisial Z (46),  warga Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah. Ia berhasil ditangkap saat berada di pinggir Jalan Anak Air, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah,” ujarnya kepada Haluan, Rabu (18/1/2023).

Ia melanjutkan, penangkapan terhadap pelaku Z dilakukan usai pihaknya mendapatkan informasi mengenai aktivitas pelaku yang diduga menjadi salah satu pengedar narkoba di Kota Padang.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Al Indra, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Sehingga saat keberadaan pelaku diketahui, langsung dilakukan penangkapan.

“Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku Z ditemukan barang bukti berupa satu lembar plastik klip bening yang di dalamnya terdapat satu paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,” ucapnya.

Selain sabu, sambung Al Indra, berdasarkan pengembangan perkara yang dilakukan ke rumah pelaku Z, aparat juga menemukan 11 paket besar ganja yang dikemas dalam dua kantong plastik terpisah.

Berdasarkan pengakuan pelaku Z, sebut Al Indra, aparat selanjutnya melanjutkan pengembangan perkara menuju rumah pelaku berinisial AP (26), yang ternyata sempat  membeli sabu dari pelaku Z.

“Pelaku AP kemudian ditangkap saat tengah berada di salah satu gudang di Jalan Anak Air, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang,” ucapnya.

Dari tangan pelaku AP, kata Al Indra, aparat berhasil menemukan barang bukti berupa tiga paket kecil sabu yang tersimpan dalam sebuah kotak rokok, serta satu buah ponsel android merek Infinix yang diduga menjadi alat transaksi.

“Saat dilakukan tes urine, kedua pelaku juga terindikasi positif narkoba jenis sabu dan ganja. Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” tuturnya. (*)

Exit mobile version