Dengan adanya laporan tersebut kata Kapolres Nurhadiansyah, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. “Alhamdulillah atas kerja keras anggota, pelaku dapat ditangkap,” imbuhnya.
“Atas perbuatannya, pelaku di kenakan pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun Jo Pasal 332 KUHPidana dengan Pidana penjara tujuh tahun,” tutup Kapolres Nurhadiansyah, yang diamini Kasat Reskrim Dwi Angga. (*)