Pelaku dugaan Cabul MA (22) berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Dharmasraya. Maryadi
HARIANHALUAN.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya, menangkap pelaku tindak kriminal kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur, Jum’at (20/01) di Sungai Rumbai, saat turun dari Bus.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, SIP melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo didampingi Kasubsi Penmas Ipda Marbawi saat ditemui rungan Satreskim, mengatakan, benar anggota Satreskim Polres Dharmasraya sudah mengamankan seorang pemuda berinisal MA (22), saat turun dari Bus di Jorong Sungai Rumbai Kenagarian Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya.
Dikatakannya, pemuda tersebut diduga melakukan perbuatan cabul dan melarikan perempuan dibawah umur ke Pulau Jawa.
Ia memaparkan, perbuatan cabul dan melarikan perempuan yang belum dewasa pada hari Kamis 14 Juli 2022, sekira pukul 22.00 wib. Korban dibawa pergi tanpa seijin orang tua anak oleh pelaku dari Jorong Tanjung Paku Alam Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya menuju Desa Cilengkrang, Kota Bandung, Jawa Barat.
Ia menambahkan, selama berada ditempat tersebut korban disetubuhi oleh pelaku secara berulang ulang kali sehingga korban pada saat ini dalam keadaan hamil 4 bulan.
Atas kejadian itu, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dharmasraya.
Dengan adanya laporan tersebut kata Kapolres Nurhadiansyah, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. “Alhamdulillah atas kerja keras anggota, pelaku dapat ditangkap,” imbuhnya.
“Atas perbuatannya, pelaku di kenakan pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun Jo Pasal 332 KUHPidana dengan Pidana penjara tujuh tahun,” tutup Kapolres Nurhadiansyah, yang diamini Kasat Reskrim Dwi Angga. (*)