360 Unit Sepeda Motor Tanpa Pelat Nomor Dikandangkan, Dirlantas Polda Sumbar: Tilang Manual Masih Diterapkan

Dirlantas Polda Sumbar

Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya mengecek kendaraan sepeda motor yang dikandangkan di Ditlantas, Selasa (24/1/2023). IST

HARIANHALUAN.ID – Selama Januari 2023, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Ditlantas Polda Sumbar) mengandangkan 360 unit sepeda motor. Kendaraan roda dua berbagai merek tersebut dilakukan penindakan tilang manual, karena kedapatan tidak menggunakan pelat nomor kendaraan.

Direktur Lantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan, penindakan tilang manual ini dilakukan karena petugas kesulitan mengidentifikasi kendaraan tanpa pelat nomor tersebut.

“Kami tidak dapat memproses dengan menggunakan sistem tilang ETLE, karena tidak ada datanya. Oleh karena itu, solusi yang kami lakukan menggunakan tilang manual,” ucapnya, Selasa (24/1/2023).

Hilman mengucapkan, meski telah diberlakukannya sistem tilang ETLE, namun pihaknya tidak pernah menghapus penilangan manual. Tilang manual ini masih diterapkan, tapi yang diprioritaskan saja.

“Seperti tanpa pelat nomor, balap liar, knalpot bodong atau bising, serta kendaraan yang meresahkan masyarakat. Itu kami lakukan penilangan manual,” ujarnya.

Di beberapa daerah di Indonesia, kata Hilman, juga melaksanakan tilang manual. Apalagi menyangkut dengan pelanggaran yang fatal mengakibatkan kecelakaan.

“Pelanggaran yang menimbulkan kecelakaan, seperti beberapa hari yang lalu tiga anak di bawah umur meninggal di lokasi kejadian, serta ibu-ibu korban tabrak lari. Dari kendaraan itulah, kita bisa cari tahu (penabrak) dari pelat nomor,” kata dia.

Untuk kendaraan baru, Hilman menjelaskan, paling lama nomor kendaraan atau pelat nomor keluar selama dua minggu. Pengurus pelat nomor kendaraan dilakukan pihak dealer ke Samsat.

“Jadi, masyarakat yang membeli kendaraan baru, silakan hubungi dealer dua minggu setelah dibeli. Karena sesuai surat tanda coba kendaraan hanya dua minggu,” tuturnya.

Surat tanda coba kendaraan, kata Hilman, seharusnya hanya berlaku saat kendaraan keluar dealer menuju kediaman pembeli kendaraan, sehingga diwajibkan kendaraan memiliki pelat nomor kendaraan.

“Pada intinya, pelat nomor ini adalah legitimasi operasional masyarakat untuk dapat mengemudi di jalan raya. Tanpa pelat nomor, tentu tidak ada legitimasi,” ujarnya.

Hilman mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan berkendara. Silakan melengkapi administrasi kelengkapan kendaraan.

“Sehingga dalam berkendara aman dan tanpa khawatirkan berkendara dan tidak melakukan pelanggaran. Kita tentunya sangat menyayangkan tingginya angka kecelakaan, khususnya didominasi para remaja. Remaja harapan bangsa dan negara yang untuk mengisi masa depan negara,” kata Hilman mengakhiri. (*)

Exit mobile version