HARIANHALUAN.ID – Setelah sempat diatensi langsung oleh Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, kasus penipuan berkedok perumahan syariah fiktif ber DP murah tanpa riba oleh developer perumahan PT Miftahuljannah Sejahtera (MS) Karya mulai ditangani penyidik Polda Sumbar.
Terbaru, sejumlah konsumen yang mengaku telah menjadi korban penipuan oleh developer perumahan syariah tersebut, telah dimintai keterangan oleh Penyidik Subdit 3 Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumbar, Kamis (26/1/2022) siang.
Pantauan Haluan, proses pengambilan BAP para korban kasus penipuan itu oleh penyidik, tampak didampingi langsung oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Justice Companion Bukittinggi, Ifra Fauzan Cs.
“Ya, klien saya telah memberikan keterangan terkait dengan duduk perkara kasus itu kepada penyidik. BAP dimulai dari pukul 11.00 WIB dan selesai sekitar pukul 14.30 WIB tadi,” ujarnya kepada Haluan.
Ifra Fauzan menambahkan, pada kesempatan itu dirinya bersama para korban juga menyerahkan sejumlah alat bukti terkait dengan duduk perkara kasus itu kepada penyidik.
“Ada catatan transaksi jual beli antara konsumen dan pihak developer, serta surat menyurat lainnya yang mungkin bisa menjadi dasar bagi penyidik untuk menindaklanjuti kasus ini,” ucapnya.
Ia menjelaskan, dalam keterangan para yang diberikan kliennya kepada penyidik saat itu, PT Miftahuljannah Sejahtera Karya dilaporkan atas tiga dugaan tindak pidana sekaligus, yaitu dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan uang, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Penipuan dan penggelapan, karena developer ini melarikan uang konsumen. Sedangkan pencucian uang, karena direksi developer telah menggunakan uang konsumen untuk membeli barang mewah dan berfoya-foya,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, usai proses pengambilan BAP oleh penyidik pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus itu.
“Ya, setelah ini mungkin akan langsung dilakukan gelar perkara, untuk selanjutnya penetapan tersangka. Kasus ini telah menjadi atensi kapolda,” ujarnya kepada Haluan.
Sebelumnya, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus ini. “Terima kasih atas infonya, kasus ini sedang dalam proses pengusutan dan akan segera saya atensi langsung ke Dirkrimum,” ujar Kapolda saat dihubungi Haluan, Sabtu (23/1/2023) lalu.
Diketahui, developer perumahan syariah atas nama PT Miftahuljannah Sejahtera (MS) Karya dilaporkan sejumlah konsumen di Kota Padang Panjang kepada polisi, lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan perumahan syariah fiktif.
Adapun total kerugian yang dialami sembilan orang korban yang telah memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Justice Companion Bukittinggi mencapai angka Rp500 juta lebih. (*)