HARIANHALUAN.ID – Satpol PP Padang kembali melakukan penyitaan terhadap Lapak-lapak PKL di kawasan Pantai Muaro Lasak dan Pantai Cimpago, Senin (30/1/2023).
Sejumlah barang milik PKL terpaksa disita. Penertiban yang dilakukan oleh personel Satpol PP dalam rangka memback up Dinas Pariwisata, guna melakukan pembenahan lokasi pantai.
Diketahui bahwa sebelumnya para pedagang ini telah diberi surat peringatan, namun hal tersebut tidak diindahkan, sehingga terpaksa lapak-lapak yang didirikan dari kayu dan terpal tersebut dibongkar dan dipindahkan oleh petugas.
Sempat terjadi aksi penolakan oleh sejumlah pedagang yang tidak terima lapaknya dibongkar, namun penertiban tersebut terus dilakukan petugas.
“Kita lakukan pembenahan dan penertiban di kawasan Muaro Lasak ini. Lapak-lapak yang parmanen kita bongkar, namun untuk sementara pedagang dibolehkan berjualan pada pukul 16.00 WIB sesuai kesepakatan dan tidak boleh menggunakan trotoar dan batu grib untuk berjualan. Usai berjualan semua kursi dan meja tidak boleh ditinggal di bibir pantai,” ucap Mursalim.
Setelah itu, petugas penegak Perda Pemko padang ini juga melakukan penertiban di kawasan Pantai Cimpago Padang. Sejumlah kursi, meja dan payung milik PKL daerah tersebut diangkut petugas ke Mako Satpol PP Padang. Karena, PKL ini didapati petugas menggelar dagangannya di atas trotoar dan bibir pantai.
Di lokasi ini, saat penertiban salah seorang pedagang mencoba menghandang, namun petugas tetap berupaya melakukan penertiban terhadap pedagang yang melanggar, sehingga payung dan kursi meja diangkut petugas ke atas kendaran untuk dibawa ke Mako Satpol PP Padang.
Terkait penertiban hal ini, Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, Satpol PP komit melakukan penataan terhadap kawasan pantai. “Ini adalah upaya Pemerintah Kota Padang agar lokasi pantai tetap tertib, indah, bersih, serta nyaman, sehingga Pantai Padang menjadi Kawasan Wisata Terpadu (KWT).
“Kita lakukan secara berkelanjutan penertiban, serta penyitaan sejumlah barang,” tuturnya. (*)