Penangkapan Berlangsung Dramatis, BNNP Sumbar Bersama BNNK Pasaman Barat Ringkus Tiga Kurir Ganja Lintas Provinsi

BNNP Sumbar

Press release penggagalan peredaran 35 kilogram ganja kering asal Panyabungan oleh jaringan pengedar narkoba lintas provinsi di Markas BNNP Sumbar, Kamis (2/2/2023). Pada operasi penangkapan itu, aparat menangkap tiga kurir berinisial MR (18), BS (19), serta SV (20). IST

HARIANHALUAN.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar bersama BNNK Pasaman Barat kembali menggagalkan peredaran 35 ganja kering asal Panyabungan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), yang hendak dibawa dan diedarkan oleh tiga kurir jaringan pengedar narkoba lintas provinsi, Jumat (20/1/2023).

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Sukria Gaos mengatakan, ketiga kurir tersebut masing-masing berinisial MR (18), BS (19), serta SV (20). Ketiganya merupakan dua mahasiswa, serta satu siswa putus sekolah yang terpaksa melakukan pekerjaan haram tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

“Penangkapan ketiganya sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Mereka sempat membuang barang bukti, serta melarikan diri ke hutan hingga akhirnya berhasil ditangkap setelah kami bekerja sama dengan perangkat nagari setempat,” ujarnya saat menggelar menggelar konferensi pers di Markas BNNP Sumbar, Kamis (2/2/2023).

Ia menjelaskan, operasi pengagalan pengiriman 24 kilogram ganja tersebut dilakukan usai pihaknya mendapatkan informasi akan adanya upaya pengiriman ganja dalam jumlah besar dari daerah Panyabungan ke Kota Bukittinggi.

Saat itu, kata dia, Tim Penindakan BNNP Sumbar yang dipimpin langsung Kabid Pemberantasan Kombes Pol Hindra langsung melakukan proffiling, serta melakukan razia terhadap setiap kendaraan yang melintas di Jalan Raya Bukittinggi-Medan.

“Sekitar pukul 08.10 WIB, berjarak sekitar 20 meter dari pos razia, sebuah mobil jenis Daihatsu Sigra warna silver yang dicurigai tiba-tiba berputar arah menuju Panyabungan, sehingga operasi pengejaran langsung dilakukan,” ucapnya.

Ia menuturkan, saat pengejaran masih berlangsung tepatnya saat berada di kilometer 8 dan 9, salah seorang pelaku sempat terlihat dua kali melemparkan karung plastik warna putih yang diduga berisi ganja keluar mobil.

Kendati sempat kehilangan jejak mobil target saat berada di daerah Jorong Muaro, namun tak lama setelahnya akhirnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Alang Laweh Koto Tabang, ditemukan satu unit mobil warna silver dalam keadaan kosong.

“Tim kemudian langsung berkoordinasi dengan Babinsa Koramil 012/Palupuh Kodim 0304/Agam, serta Bhabinkamtibmas Polsek Palupuh dan perangkat Nagari Koto Rantang, untuk mencari keberadaan ketiga pelaku,” katanya.

Berdasarkan keterangan yang berhasil dikumpulkan oleh tim saat itu, sambungnya, didapatkan informasi bahwasanya mobil tersebut ditumpangi dua laki-laki yang menggunakan baju kaos warna putih dan hitam.

“Kemudian sekitar pukul 20.20 WIB, tim mendapatkan informasi dari Sertu Rahmat yang berada di Pos Satpam Kantor BMKG Koto Tabang bahwa telah ditangkap satu penumpang mobil pengangkut ganja, yaitu laki-laki yang menggunakan baju kaos warna  putih,” ujarnya.

Berdasarkan hasil introgasi terhadap lelaki yang kemudian diketahui bernama Abim itu, kemudian aparat mendapatkan informasi bahwasanya mobil tersebut ditumpangi dua pelaku lainnya yang bernama Ragil dan Vardo.

“Tak lama setelahnya, yakninya sekira pukul 21.09 WIB, tim akhirnya berhasil menangkap pelaku yang mengenakan baju kaos hitam atas nama Ragil. Selanjutnya tim dibagi tiga untuk mencari pelaku bernama Vardo,” ucapnya.

Keesokan harinya, menurut Brigjen Sukria Gaos, akhirnya tim berhasil menangkap pelaku atas nama Vardo di pinggir jalan saat hendak menunggu kedatangan travel menuju Payakumbuh, yang selanjutnya langsung dibawa menuju ke Pos Satpam BMKG Koto Tabang untuk dikonfrontir dengan dua pelaku yang telah berhasil diamankan sebelumnya.

“Akhirnya ketiga pelaku mengakui bahwa mereka telah menjemput sebanyak 35 kilogram ganja dari Panyabungan. Sehingga ketiganya bersama barang bukti diamankan dan langsung dibawa ke Markas BNNP Sumbar,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang  berhasil diamankan dalam operasi penangkapan tersebut, kata Brigjen Sukria Gaos, di antaranya dua karung goni berisi 35 ganja, satu paket ganja yang dilakban kuning, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver, serta tiga unit ponsel milik ketiga pelaku.

“Tersangka dijerat Ppasal 115 ayat (2), jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, aparat juga memusnahkan barang bukti ganja dengan berat  23.461,60 gram berdasarkan ketetapan status dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi. (*)

Exit mobile version