HARIANHALUAN.id – Satpol PP Kota Padang kembali melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang belum mengindahkan SK Walikota Padang nomor 438 tahun 2018 tentang lokasi dan jadwal usaha pedagang kaki lima.
Dijelaskan, Mursalim, penertiban pada hari ini, Sabtu (4/2/2023) sekira pukul 14.00 wib, tim gabungan Satpol PP bersama tim SK4 kembali melaksanakan pengawasan dan penertiban terhadap PKL yang melanggar.
Untuk menghindari agar tidak terjadi bentrok antara petugas dan Pedagang, Satpol PP bersama tim gabungan TNI, Polri datang lebih cepat dari biasanya, guna mangantisipasi agar pedagang tidak melewati jam yang sudah di tentukan.
Ternyata, saat petugas sampai dilokasi, sebahagian PKL sudah membuka lapaknya sebelum jam yang telah ditentukan.
Petugas gabungan mencoba untuk mengingatkan kembali pedagang secara humanis, agar berjualan sesuai dengan jam yang telah di tentukan yakni pukul 17.00 wib.
“Kami tetap mengedepankan sikap yang humanis dalam melakukan pengawasan.
Sempat kita ajak audiensi, namun perwakilan tidak mau,”ujar Mursalim.
Terlihat, belasan PKL malah menghidupkan musik sambil menari-nari hinga ada bahasa-bahasa pengancaman kepada petugas.
Sekira pukul 15.30 wib, Satpol PP Kota Padang melakukan penyitaan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar.
“Saat lapak salah seorang PKL yang diambil untuk dijadikan Barang bukti, PKL mulai arogan dan petugas diteriakin pencuri, tidak lama oknum PKL mulai melakukan pelemparan mengunakan batu ke arah petugas,”ujar Mirsalim.
Akibatnya, tiga orang anggota Satpol PP atas nama Rianda Yulsa terluka dan dadanya terasa sesak, Hasanema Halawa, dan Alan Mufti luka ringan.
“Sekarang Kasi ops dan anggota sudah buat laporannya ke Polresta, karena ini sudah megarah ke Pidana dan anggota sudah di visum,”tuturnya.
Terlihat, tak satu orangpun anggota Satpol PP memberikan perlawanan kepada pedagang yang sudah arogan tersebut. (*)