HARIANHALUAN.id – Sebanyak 5 penginapan dan kos-kosan yang dilakukan pengawasan, hanya satu penginapan yang tidak ditemukan melakukan pelanggaran.
Dijelaskan Mursalim, Pengawasan dan penertiban dipimpin langsung Kabid P3D Rio Ebu Pratama, bertujuan untuk mencegah agar tidak terjadi gangguan trantibum di wilayah Kota Padang, akibat pemilik usaha penginapan dan kos-kosan yang terlalu longgar dalam melakukan pengawasan.
Hasil dari penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Padang pada Minggu (5/2/2023) hingga (6/2/2023) dini hari tersebut, petugas mengamankan sebanyak 16 orang remaja di berbagai tempat di Kota Padang.
“Dari empat penginapan dan satu kos-kosan yang kita lakukan pengawasan, hanya satu penginapan yang berada di kawasan Pulau Karam, Kecamatan padang Barat yang tidak ditemukan ada pelanggaran dan kami ucapkan terima kasih banyak sudah tertib,” ujar Mursalim Senin (6/2/2023).
Dijelaskannya, di penginapan kawasan Berok nipah anggotanya mengamankan 3 perempuan dan 6 orang laki-laki. Kedua di salah satu penginapan Jalan Hos Cokroaminoto anggotanya mengamankan 2 orang perempuan dan 1 orang laki-laki. Ketiga di salah satu kos-kosan jalan Kampung Nias, anggotanya mengamankan sepasang remaja. Terakhir di kawasan Jalan pondok, anggotanya mengamankan sepasang remaja berduaan di dalam kamar.
“Semua yang kita amankan tersebut, tidak bisa menujukkan buku nikahnya dan diduga pasangan ilegal. Mereka sudah kita serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan pendataan dan penyidikan,” kata Mursalim.
Selain itu, dirinya juga menyayangkan apa yang ditemukan anggotanya dalam melakukan pengawasan kali ini.
“Pemilik tempat usaha penginapan yang kita temukan pelanggaran kita panggil menghadap PPNS. Selain pasangan diduga ilegal yang kita amankan, kita juga mendapati diduga pasangan ini kumpul kebo dalam suatu kamar,” terang Mursalim.
Untuk sanksi yang akan diberikan, Mursalim belum bisa memberikan kepastian, karena masih dalam proses PPNS.
“Yang jelas, pihak keluarganya kita panggil sebagai penjamin dan kita lakukan pembinaan di Mako bersama pihak keluarga. Namun jika pemeriksaan PPNS di peroleh informasi, bahwa yang bersangkutan adalah PSK, maka pembinaanya kita serahkan ke Dinas Sosial,” tegas Mursalim. (*)