Bongkar Lagi! 3 Warga Pendiri Bangunan Liar di DAS Nanggalo Padang Di-deadline 7×24 Jam

HARIANHALUAN.id – Tiga pemilik bangunan liar di kawasan daerah aliran sungai (DAS) Kecamatan Nanggalo diberi peringatan oleh Petugas Satpol PP Padang, Kamis (9/2/2023).

Lokasi ketiga bangunan ini di sekitar masjid Raya Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang Sumatera Barat.

Diindikasikan bangunan tersebut berada di lokasi yang melanggar. Terkait hal tersebut, Pol PP bersama Balai Wilayah Sungai V(BWSV) langsung memberi peringatan kepada pemilik bangunan ini.

Disampaikan oleh Kepala Bidang penegak Peraturan Perundang undangan Daerah, Rio Ebu Pratama, bahwa BWS dan pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada pemilik.

Surat peringatan tersebut berisi bahwa pemilik bangunan harus membongkar bangunan tersebut dalam rentang waktu 7 x 24 Jam. Jika hal tersebut tidak diindahkan, maka akan diberi peringatan oleh pihak BWS dan Satpol PP Padang siap mendampingi.

“Kita bersama Balai Wilayah Sungai memberikan surat peringatan kepada pemilik untuk membongkar sendiri,”terang Rio Ebu Pratama.

Terkait hal ini Kasat Pol PP Padang mengatakan bahwa tentu sesuai aturan yang berlaku.

“setiap pelanggaran akan dilakukan penertiban sesuai dengan tugas dan fungsi Satpol PP dalam penegakan Perda, serta siap mendukung kegiatan instansi terkait dalam penegakan aturan,”Jelas Mursalim. (*)

Exit mobile version