HARIANHALUAN.id – Diduga tidur sekamar, tiga pasangan tanpa ikatan pernikahan kembali terjaring oleh Satpol PP Padang pada Jumat (10/3/2023) dini hari.
Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama memimpin operasi pengawasan mengatakan, bahwa ini adalah upaya pemerintah Kota untuk menciptakan Kota Padang yang tertib dan tentram, serta menghindari terjadi prilaku maksiat yang bisa saja terjadi di kos-kosan, penginapan serta hotel.
Terkait penertiban pasangan muda-mudi ini, Rio Ebu Pratama, Kabid P3D Pol PP Padang menerangkan, dua lokasi yang dilakukan pengawasan, yakni, kos-koasan kawasan Aur Duri dan Penginapan kawasan Jalan Sutumo, Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padaang.
“Satu pasang diamankan di kawasan Aur Duri dan pemilik kita panggil, karena di duga telah melanggar Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pengelolaan rumah kos dan dua pasangan lainnya diamankan disalah satu penginapan yang berada dikawasan Marapalam, pemiliknya juga kita panggil, karena diduga telah melanggar Perda nomor 5 tahun 2012 tentang TDUP,” terangnya.
Selanjutnya, kepada mereka yang terjaring tersebut, diserahkan kepada PPNS Satpol PP, guna didata dan dimintai keterangan untuk diproses lebih lanjut.
Selain itu, Mursalim menegaskan, penertiban ini akan terus dilakukan secara intens, guna meminimalisir terjadinya ganguan tranbtibum di Kota Padang.