Sementara itu di kawasan Jalan Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Padang Barat, Petugas juga menertibkan PKL yang lagi berjualan di atas Trotoar mengunakan Becak Motor (Betor) dan diamankan ke Markas Satpol PP Padang.
“Kita tak henti-hentinya menghimbau kepada saudara-saudara kita yang berjualan, agar tidak menggunakan Fasilitas Umum untuk kepentingan pribadi, karena tindakam tersebut telah merampas hak orang banyak, diketahui bahwa fungsi trotoar adalah untuk pejalan kaki. Apa lagi badan jalan tentu sangat berbahaya bagi pengendara kendaraan yang melintas Dilokasi tersebut.
Selain menertibkan sejumlah barang milik PKL, milik lapak juga turut di panggil oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) guna dilakukan pemeriksaan oleh PPNS, hal ini dilakukan guna sebagai upaya penertiban dalam bentuk tindakan. (*)