Membandel, Pol PP Padang Sita Lapak PKL yang Nekat Berjualan di Fasum Permindo

HARIANHALUAN.id – Kedapatan mengelar lapak di fasilitas umum, PKL kawasan Permindo ini, terpaksa ditertibkan oleh petugas Satpol PP Kota Padang pada Jumat (10/02/23) pagi, Sekira Pukul 10.00 WIB.

Diketahui bahwa Pol PP Padang telah berulang kali melakukan penertiban di lokasi Permindo tersebut, namun PKL ini masih nekat untuk mengelar barang dagangannya di lokasi yang dilarang, yakni badan Jalan di kawasan Permindo dan Kawasan Ahmad Yani Kota Padang Sumatera Barat.

Dipimpin langsung oleh Kasi Operasi dan Pengendalian Pol PP Padang, Rozaldi, beserta jajarannya, terpaksa melakukan penertiban terhadap lapak PKL yang melanggar, berupa meja dan kursi sebagai media untuk berjualan. Selanjutnya, barang milik PKL tersebut diamankan ke Mako Satpol PP Padang.

Mursalim, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, menyayangkan tindakan dari oknum masyarakat ini, karena masih nekat melanggar aturan yang telah ada.

“Kami sudah berulang kali untuk mengingatkan kepada saudara-saudara kita tersubut, silahkan berjualan, tetapi tidak di atas fasum, untuk kawasan permindo telah ada izin dari PEMKO Padang, yakni mulai pukul 17.00 sampai pukul 24.00 WIB, dengan catatan, setelah bejualan lokasi tersebut harus steril dan bersih,” tuturnya

“Dengan sangat terpaksa, kami tertibkan lapak PKL, dan kita juga berikan Surat Panggilan menghadap ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” sambungnya.

Sementara itu di kawasan Jalan Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Padang Barat, Petugas juga menertibkan PKL yang lagi berjualan di atas Trotoar mengunakan Becak Motor (Betor) dan diamankan ke Markas Satpol PP Padang.

“Kita tak henti-hentinya menghimbau kepada saudara-saudara kita yang berjualan, agar tidak menggunakan Fasilitas Umum untuk kepentingan pribadi, karena tindakam tersebut telah merampas hak orang banyak, diketahui bahwa fungsi trotoar adalah untuk pejalan kaki. Apa lagi badan jalan tentu sangat berbahaya bagi pengendara kendaraan yang melintas Dilokasi tersebut.

Selain menertibkan sejumlah barang milik PKL, milik lapak juga turut di panggil oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) guna dilakukan pemeriksaan oleh PPNS, hal ini dilakukan guna sebagai upaya penertiban dalam bentuk tindakan. (*)

Exit mobile version