Dalam amanat Perda 11 tahun 2005, tentang kekertiban umum dan ketenraman masyarakat perlu upaya intens untuk menjaga kondisi yang tertib di wilayah Kota Padang.
“Jajaran kita akan terus melakukan pengawasan guna menjaga ketertiban baik Fasilitas umum maupun yang berhubungan dengan kepentingan orang banyak dan ketertiban Kota,” jelas Mursalim. (*)
Laman 2 dari 2