Saat itu, kata kasat, warga yang geram langsung menggelandang pelaku ke Mapolsek Kuranji untuk segera diproses hukum. Kemudian Polsek Kuranji yang menerima penyerahan pelaku dari warga tersebut, menyerahkan kasus beserta pelaku ke Unit PPA Polresta Padang.
“Lalu, ibu kandung korban mendapatkan laporan dari ketua RT terkait peristiwa itu. Sehingga yang bersangkutan tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Padang,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, sebut kasat, terungkap bahwasanya perbuatan bejat tersebut ternyata telah berulangkali dilakukan oleh pelaku. “Ya berulangkali, pelaku mengancam korban. Jika korban bercerita kepada orang lain, pelaku tidak akan membayar uang sekolah korban,” ucapnya.
Kasat mengatakan, saat ini pelaku telah berada di sel tahanan Mapolresta Padang. Ia terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) juncto (Jo) 76 D, 82, 76 E Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)