HARIANHALUAN.ID – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Padang. Kali ini seorang gadis kecil berusia 15 tahun, menjadi korban perkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Mirisnya, aksi rudapaksa itu dilakukan oleh “Apak Rutiang” (ayah kandung,red) itu di toilet sebuah masjid. Kasus ini baru terungkap setelah perbuatan bejat pelaku diketahui oleh warga.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra membenarkan hal itu. Menurutnya, pelaku berinisial AD (47) dan telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani proses pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Padang.
“Ya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka usai ibu korban membuat laporan di Polresta Padang,” ujarnya kepada Haluan, Selasa (14/2/2023).
Kasat Reskrim mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan LP/B/110/II/2023/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatra Barat, tanggal 13 Februari 2023.
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat sejumlah warga curiga, sehingga melakukan penggrebekan terhadap pelaku yang ditemukan sedang berduaan dengan korban di dalam toilet masjid.
Saat itu, kata kasat, warga yang geram langsung menggelandang pelaku ke Mapolsek Kuranji untuk segera diproses hukum. Kemudian Polsek Kuranji yang menerima penyerahan pelaku dari warga tersebut, menyerahkan kasus beserta pelaku ke Unit PPA Polresta Padang.
“Lalu, ibu kandung korban mendapatkan laporan dari ketua RT terkait peristiwa itu. Sehingga yang bersangkutan tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Padang,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, sebut kasat, terungkap bahwasanya perbuatan bejat tersebut ternyata telah berulangkali dilakukan oleh pelaku. “Ya berulangkali, pelaku mengancam korban. Jika korban bercerita kepada orang lain, pelaku tidak akan membayar uang sekolah korban,” ucapnya.
Kasat mengatakan, saat ini pelaku telah berada di sel tahanan Mapolresta Padang. Ia terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) juncto (Jo) 76 D, 82, 76 E Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)