HARIANHALUAN.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menggerebek sebuah pangkalan gas LPG 3 kilogram yang ada di Kompleks Lubuk Gading Permai, Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Rabu (15/2/2023).
Dalam penggrebekan tersebut, aparat mengungkap praktek penyalinan isi tabung gas 3 kilogram bersubdi ke tabung gas 5,5 dan 12 kilogram non subsidi, dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi.
“Empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu SY (41) selaku pemilik pangkalan, B dan N selaku operator, serta EA selaku penadah,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Adib Rodjikan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (17/2/2023).
Kabid humas mengungkapkan, pelaku SY yang merupakan seorang wanita ini telah melakukan aksi kecurangan tersebut sejak Maret 2022. Dimana menurut dia, sampai saat ini pelaku telah berhasil menjual 360 tabung gas ukuran 5,5 kilogram, serta 1.200 tabung gas 12 kilogram.
“Pelaku SY mendapatkan keuntungan Rp39 ribu dari setiap gas 5,5 kilogram yang terjual, serta Rp98 ribu keuntungan untuk setiap gas 12 kilogram yang terjual. Sehingga keuntungan yang diperoleh pelaku lebih kurang Rp150 juta,” ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Adib Rodjikan menambahkan, pangkalan gas milik pelaku SY, sebenarnya merupakan pangkalan penyaluran gas resmi yang telah ditunjuk pemerintah
Namun dari total 300 tabung gas 3 kilogram bersubsidi yang diterima pangkalan tersebut setiap bulannya dari agen, 100 tabung di antaranya sengaja sisihkan untuk disalin isinya ke tabung gas 5,5 kilogram dan 12 kilogram non subsidi.
“Pemindahan dilakukan dengan cara mendinginkan terlebih dahulu tabung gas 5,5 dan 12 kilogram dengan batu es. Setelah dingin, tabung gas LPG 3 kilo diletakkan diatasnya dan dengan menggunakan regulator sampai penuh,” ucapnya.
Dirkrimsus menyampaikan, dalam penggrebekan di pangkalan gas milik pelaku SY itu, pihaknya juga menemukan ratusan tabung gas 3 kilogram, 12 kilogram dan 5,5 kilogram yang telah terisi, kosong maupun sedang dalam proses pengisian.
“Juga ditemukan barang bukti berupa berbagai alat yang digunakan pelaku untuk memindahkan isi tabung. Seperti pentil, potongan pipa, regulator, timbangan, karet gas, puluhan segel gas, mobil pengangkut dan sebuah buku catatan penjualan,” ucapnya.
Kombes Pol Adib Rodjikan menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut mengenai asal muasal segel tabung gas yang akan dipasang kembali oleh pelaku setelah proses pengisian selesai
“Untuk segel tabung gas masih kami telusuri dari mana asalnya. Penyelidikan masih terus berlanjut,” ujarnya.
Diketahui, dalam perkara tersebut pelaku SY, B dan N dijerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, tentang cipta kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Sedangkan pelaku EA yang berperan sebagai penadah, terancam dijerat Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang ditambah dan dirubah pada paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Ancaman hukuman maksimal, yaitu pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tuturnya. (*)