HARIANHALUAN.id – Langgar peraturan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, mengamankan pengemis dan badut lampu merah di perempatan lampu merah dan U-Trun jalan yang ada di Kota Padang, Sabtu (25/2/23).
Sejumlah wilayah yang dilakukan pengawasan dan penertiban ialah kawasan Simpang kandang, Simpang A. Yani, Simpang Telkom, Bundaran Transmart, Bundaran UNP, Bundaran Tunggul Hitam, hingga Bundaran Tabing.
Mursalim Kasat Satpol PP Padang mengatakan, dari hasil pengawasan dan penertiban tersebut diamankan empat orang yang kedapatan masih beraktivitas di perempatan lampu merah dan U-Trun Jalan.
“Ada empat orang yang kita tertibkan, masing-masing satu orang badut lampu merah ditertibkan di Simpang A. Yani Jalan Damar, serta tiga orang pengemis ditertibkan di Simpang Telkom Jalan Rasuna Said Kota Padang,” terang Mursalim.
Dia menjelaskan, perbuatan mereka telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta perda 1 Tahun 2012 tentang anak jalanan.
“Masih kita temukan merekeka beraktivitas disana, padahal perbuatan mereka jelas melanggar Peraturan Daerah serta membahayakan pengguna jalan bahkan diri mereka sendiri,” jelas Mursalim.