“Mereka yang tidak berada di lokasi, ban kendaraan kita kempeskan dan ada orangnya diberikan surat panggilan oleh Dishub,” terang Mursalim.
Ia menambahkan, penertiban kendaraan tersebut, akan terus dilakukan secara bertahap dan berlanjut di seluruh wilayah Kota Padang.
“Bagi Masyarakat Kota Padang, kami imbau, silahkan parkir kendaraannya di tempat parkir, atau di tempat yang lebih aman dan tidak melanggar Perda. Jika tidak tentu akan berdampak pada pengempesan atau penderekan natinya oleh Dishub.”
“Marilah bersama-sama kita jaga dan pelihara fasilitas umum demi kepentingan bersama, serta mengembalikan fasilitas umum sebagai mana mestinya,” Tutup Mursalim. (*)