“Pemanggilan terhadap 15 saksi lainnya akan dilakukan pada Minggu ini. Mereka adalah saksi yang terkait dengan kepemilikan 11 mobil yang saat ini sudah diamankan di Polres Sijunjung, di antaranya juga ada petugas pompa SPBU,” katanya.
Dwi menyebutkan, dalam upaya menghadirkan para saksi untuk dimintai keterangan ini, penyidik mengalami sedikit kendala. Sebab, menurutnya, kebanyakan saksi kurang kooperatif dalam memberikan keterangan.
“Namun kami akan tetap melakukan pemanggilan terhadap seluruh saksi sesuai dengan aturan. Kami juga melibatkan perangkat nagari untuk dapat menghadirkan para saksi-saksi itu untuk dimintai keterangan,” ucapnya.
Dwi memastikan, sesuai dengan komitmen dan perintah Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, setiap pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dipastikan akan diseret sampai dengan meja hijau pengadilan.
“Penetapan tersangka segera dilakukan setelah kami berhasil mengumpulkan alat bukti. Jika telah diperoleh keterangan saksi maupun bukti lainnya, kami akan segera melakukan gelar perkara penetapan status tersangka,” tuturnya. (*)