HARIANHALUAN.ID – Kasus dugaan penyelewengan penjualan BBM bersubsidi yang berhasil diungkap langsung Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono dalam inspeksi mendadak di SPBU Nagari Tanjuang Lolo, Kecamatan Tanjuang Gadang, Kabupaten Sijunjung, Rabu (22/2/2023) terus berlanjut.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono melalui Kabid Humas Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, Polda Sumbar telah merampungkan proses gelar perkara dalam kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi, yang diduga melibatkan oknum petugas SPBU tersebut.
“Gelar perkara berkaitan dengan penerapan pasal dan proses penyidikan telah selesai dilakukan sejak kemarin. Penyidik segera menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya,” ujarnya kepada Haluan, Selasa (28/2/2023).
Dwi menuturkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sebanyak tujuh saksi dalam kasus tersebut. Kendati tidak membeberkan identitas para saksi yang telah menjalani pemeriksaan, namun Dwi menyebut salah satunya merupakan pihak SPBU.
“Sampai saat ini kita sudah memeriksa tujuh saksi. Baik saksi penangkap, pihak manager SPBU dan satu orang ahli pidana,” ucapnya.
Ia juga memastikan, jumlah saksi yang diperiksa guna dimintai keterangan akan terus bertambah. Bahkan, ia menyebut, penyidik akan segera melayangkan surat pemanggilan terhadap 15 saksi lainnya.
“Pemanggilan terhadap 15 saksi lainnya akan dilakukan pada Minggu ini. Mereka adalah saksi yang terkait dengan kepemilikan 11 mobil yang saat ini sudah diamankan di Polres Sijunjung, di antaranya juga ada petugas pompa SPBU,” katanya.
Dwi menyebutkan, dalam upaya menghadirkan para saksi untuk dimintai keterangan ini, penyidik mengalami sedikit kendala. Sebab, menurutnya, kebanyakan saksi kurang kooperatif dalam memberikan keterangan.
“Namun kami akan tetap melakukan pemanggilan terhadap seluruh saksi sesuai dengan aturan. Kami juga melibatkan perangkat nagari untuk dapat menghadirkan para saksi-saksi itu untuk dimintai keterangan,” ucapnya.
Dwi memastikan, sesuai dengan komitmen dan perintah Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, setiap pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dipastikan akan diseret sampai dengan meja hijau pengadilan.
“Penetapan tersangka segera dilakukan setelah kami berhasil mengumpulkan alat bukti. Jika telah diperoleh keterangan saksi maupun bukti lainnya, kami akan segera melakukan gelar perkara penetapan status tersangka,” tuturnya. (*)