Ia menyampaikan, salah satu pengedar narkoba yang dihadirkan dalam kesempatan itu di antaranya adalah seorang ibu rumah tangga berinisial Y (47). Dari tangan pelaku yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai TO ini, aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa 18 paket kecil sabu siap edar.
“Seluruh pelaku penyalahgunaan narkoba terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” ucapnya.
Selanjutnya kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan hewan ternak yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polresta Padang. “Tim reskrim berhasil memecahkan kasus curanmor yang termasuk prestasi bagi Polresta Padang. Dimana dari salah seorang pelaku kami berhasil menemukan 20 unit motor curian,” katanya.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan salah seorang korban yang mengaku kehilangan sepeda motor merek Scoopy di kawasan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah.
Ketika itu, berdasarkan hasil penyelidikan pada akhirnya aparat kepolisian berhasil meringkus pelaku berinisial JJ, yang kemudian terungkap beraksi bersama dua pelaku lainnya berinisial FR dan BA, yang selanjutnya berhasil ditangkap saat berada di Kabupaten Pasaman Barat.
“Melalui pengembangan kasus, ditemukan barang bukti sebanyak 20 unit sepeda motor curian di Kabupaten Solok Selatan, serta satu unit mobil L300 di Pesisir Selatan,” katanya.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, kata kapolres, selanjutnya aparat kepolisian juga berhasil mengungkap keterlibatan tiga orang pelaku berinisial J, R dan satu tersangka lainnya yang telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).