“Kita juga dibantu oleh masyarakat dan ninik mamak yang berada di kawasan Sungai Batang Hari, Solok Selatan, yang membantu menyampaikan kepada warga untuk mengumpulkan barang bukti motor curian. Alhasil, dengan kesadaran warga terkumpul sebanyak 20 unit sepeda motor,” ujarnya.
Selain mengungkap kasus pencurian sepeda motor, jajaran Satreskrim Polresta Padang juga berhasil mengungkap kasus pencurian ternak yang terjadi di kawasan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan.
“Kasus ini sempat viral di media sosial. Setelah diselidiki, pencurian ternak dilakukan tiga tersangka, yakni JS, LS dan AF. Mereka mengaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2020,” ucapnya.
Berdasarkan pengakuan kawanan Pencuri Ternak (Peter) ini, sebut kapolres, ternyata mereka telah beraksi di 150 TKP dan telah berhasil menggarong sebanyak 200 ekor ternak milik warga.
“Tersangka bekerja sebagai tukang jagal kambing. Pengakuannya ternak curian dipotong dan dijual dagingnya. Ketiga tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ucapnya. (*)