HARIANHALUAN.ID – Satreskrim Polres Sijunjung meringkus seorang pria berinisial RK (27), diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Dari informasi yang diperoleh, pelaku merupakan ayah kandung yang sudah bercerai dengan ibu kandung korban, sehingga tidak serumah dengan korban.
Korban berinisial “AA” (8) yang tinggal bersama ibunya, dibujuk oleh pelaku untuk pergi ke rumah nenek korban. Pelaku beralasan, nenek korban merasa kangen dan membawa korban ke rumah orang tua pelaku.
Setelah korban bertemu dengan neneknya, pelaku kembali mengantarkan korban pulang ke rumah ibunya. Namun bujuk setan telah merasuki hatinya, saat sedang di perjalanan pulang sekira pukul 18.00 WIB pelaku memberhentikan kendaraannya di sebuah kebun karet di Jorong Tanjung Barangin, Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII, dan melancarkan aksi bejatnya terhadap korban yang merupakan anak kandungnya itu.
Tidak terima atas perbuatan pelaku tersebut, ibu korban yang mengetahui perbuatan mantan suaminya itu langsung melaporkannya ke Polres Sijunjung.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani menjelaskan bahwa penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan ibu kandung korban kepada pihak kepolisian pada Rabu (1/3/2023).
“Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari korban dan saksi-saksi lainnya,” ucapnya, Minggu (5/3/2023).