Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan keterangan dari saksi serta korban, diketahui memang benar telah terjadi dugaan persetubuhan yang menimpa korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SD yang berstatus sebagai anak kandung pelaku.
“Dari keterangan korban, pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut di sebuah ladang karet di Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII, pada Selasa (28/2/2023) sekira pukul 18.00 WIB,” katanya.
Dikatakannya, pihaknya melakukan penyidikan untuk mencari tahu keberadaan pelaku. Selanjutnya, didapati saat itu pelaku sedang berada di rumah orang tuanya di daerah Tanjung Ampalu, Kecamatan Koto VII.
“Sekira pukul 22.00 WIB kami melakukan penangkapan kepada terduga pelaku di rumah orang tuanya tanpa melakukan perlawanan,” tuturnya.
Dari hasil interogasi penyidik, pelaku RK mengakui telah melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya tersebut. Sementara alat bukti yang diamankan petugas, di antaranya, satu helai baju kaos lengan panjang dan satu helai celana panjang warna hijau putih yang digunakan korban saat kejadian itu. Kemudian satu lembar uang Rp50 ribu dan dua lembar uang Rp5 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1. (*)