Setelah diproses, akhirnya Kejari Padang menetapkan proses penyelidikan dilaksanakan September 2020 dan proses penyidikan pada November 2020. Selanjutnya proses penyidikan bergulir hingga penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP dan Inspektorat Padang keluar.
“Dona Sari Dewi pun kita tahan 4 Maret 2021. Kemudian dilimpahkan ke PN 26 Maret. Kemudian Pra Peradilan 5 April dan proses sidang sampai putusan PN Padang 16 Agustus 2021. PN Padang pun membebaskan terdakwa atas putusan bebas tersebut. Kami pun tidak menyerah dan mengajukan kasasi ke MA,” ujarnya.
Lebih jauh Fatria mengungkapkan, pada akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Kejaksaan Negeri Padang terhadap perkara Dona Sari Dewi dengan nomor kasasi 2870/TU/2022/112K/PIDSUS/2022 tertanggal 23 Juni 2022.
Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kepada Dona Sari Dewi dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan tiga bulan penjara. Selanjutnya Mahkamah Agung juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp270 juta.
“Jika dalam satu bulan uang pengganti tidak dibayarkan, maka Jaksa Penuntut Umum Kejari Padang dapat dapat menyita harta terdakwa untuk dilelang. Jika harta terdakwa tidak cukup, maka dipidana penjara selama empat bulan,” ucapnya.
Sebelumnya, Dona Sari Dewi dituntut hukuman lima tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh JPU Kejari Padang. Selain pidana penjara, juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan bila tidak dibayar, diganti hukuman kurungan selama 2,5 tahun. (*)