9 Bulan Buron, Terpidana Korupsi Koperasi KJKS BMT Lubuk Begalung Dijebloskan ke Rutan Anak Air

Kejari Padang

Terpidana Dona Sari Dewi yang memakai rompi tahanan, yang dikawal dengan petugas kejaksaan hendak menaiki mobil tahanan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Padang. Winda

HARIANHALUAN.ID – Setelah sembilan bulan menjadi buronan, akhirnya Dona Sari Dewi terpidana kasus tindak pidana korupsi pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, berhasil ditangkap dan dijebloskan ke penjara, Selasa (7/3/2023).

Wanita berusia 38 tahun tersebut ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama tim Intel Kejaksaan tinggi (Kejati) Sumatra Barat di Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Pasalnya, ia telah merugikan keuangan negara sebesar Rp270 juta.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Mustaqpirin didampingi Kajari Padang, M Fatria, Koordinator Intelijen Kejati Sumbar, Ilham Wahyudi, Kasi Pidsus Kejari Padang, Yuli Andri dan Kasi Intel Kejari Padang, Afliandi mengatakan, Tim Tabur Kejagung bersama Intelijen Kejati Sumbar bergerak mencari terpidana, setelah mendapat laporan dari Kejari Padang bahwa Dona Sari Dewi telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kenapa baru sekarang tertangkap, karena informasi yang diperoleh bahwa terpidana berpindah-pindah dan belum terdeteksi. Setelah tim mendeteksi keberadaan terpidana, barulah kita tangkap. Kemudian terpidana dibawa ke Kejati Sumbar, baru dibawa ke Kejari Padang. Lalu terpidana langsung kita bawa ke Rutan LPP Anak Air,” ucapnya.

Pihak kejaksaan pun, sebut Mustaqpirin, tidak mempermasalahkan terpidana mengambil langkah luar biasa, dengan alibi akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun demikian, tidak menghalangi eksekusi yang dilakukan pada hari ini.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, M Fatria menerangkan, kasus ini bermula dari adanya laporan pegaduan masyarakat yang berisikan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada KJKS BMT Pegambiran Ampalu Lubuk Begalung. 

Setelah diproses, akhirnya Kejari Padang menetapkan proses penyelidikan dilaksanakan September 2020 dan proses penyidikan pada November 2020. Selanjutnya proses penyidikan bergulir hingga penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP dan Inspektorat Padang keluar.

“Dona Sari Dewi pun kita tahan 4 Maret 2021. Kemudian dilimpahkan ke PN 26 Maret. Kemudian Pra Peradilan 5 April dan proses sidang sampai putusan PN Padang 16 Agustus 2021. PN Padang pun membebaskan terdakwa atas putusan bebas tersebut. Kami pun tidak menyerah dan mengajukan kasasi ke MA,” ujarnya.

Lebih jauh Fatria mengungkapkan, pada akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Kejaksaan Negeri Padang terhadap perkara Dona Sari Dewi dengan nomor kasasi 2870/TU/2022/112K/PIDSUS/2022 tertanggal 23 Juni 2022.

Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kepada Dona Sari Dewi dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan tiga bulan penjara. Selanjutnya Mahkamah Agung juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp270 juta.

“Jika dalam satu bulan uang pengganti tidak dibayarkan, maka Jaksa Penuntut Umum Kejari Padang dapat dapat menyita harta terdakwa untuk dilelang. Jika harta terdakwa tidak cukup, maka dipidana penjara selama empat bulan,” ucapnya.

Sebelumnya, Dona Sari Dewi dituntut hukuman lima tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh JPU Kejari Padang. Selain pidana penjara, juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan bila tidak dibayar, diganti hukuman kurungan selama 2,5 tahun. (*)

Exit mobile version