HARIANHALUAN.ID – Polres Pasaman Barat musnahkan barang bukti ganja kering seberat 2.116 gram dengan cara dibakar di mako Polres setempat, Selasa (14/3/2023).
Pemusnahan itu dipimpin Wakapolres Kompol Omri Yan Sahureka didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat diwakili Jaka Saputra, Panitera Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Warman Priatno, S, Kasubbag Umum BNNK Pasaman Barat, Gideon Gerhard Silitonga, Kasat Tahti Polres Pasaman Barat, Iptu Ralim, Kasiwas Polres Pasaman Barat, AKP Alwi, Kanit I Satresnarkoba Aipda Rosteti, penasehat hukum Fadhlil Mustafa dan tersangka MI (41).
Kompol Omri Yan Sahureka mengatakan, barang bukti narkoba jenis daun ganja kering yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Pasaman Barat pada Jumat 24 Februari 2023, dengan tersangka MI warga Jorong Koto Pinang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.
Ia mengatakan, tujuan pemusnahan barang bukti ini tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan, serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Ini bentuk komitmen, tanggungjawab dan keseriusan kami sebagai pihak kepolisian ke masyarakat dalam penegakan hukum, serta pemberantasan narkoba di daerah ini,” katanya. (*)