HARIANHALUAN.ID – Selama Operasi Jaran, Polres Dharmasraya mengungkap kejahatan pecurian kendaraan roda dua dan roda empat, dengan empat tersangka beserta barang bukti.
Hal ini diungkap Kapolres Dharmasraya, AKBP Nur Hadiansyah saat jumpa pers di Mapolres Dharmasraya, Jumat (17/3/2023).
Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo bersama pejabat utama Polres memyampaikan, selama Operasi Jaran tahun 2023 sesuai dengan atensi Kapolda Sumbar bahwa Reskrim Polres Dharmasraya berhasil meringkus pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor dan roda empat. Dari enam Laporan Polisi (LP) dapat ditangkap empat TSK dan barang bukti kendaraan roda dua sebanyak 10 buah, sementara satu TSK berstatus DPO.
Ia mengatakan, empat tersangka yang berhasil diamankan adalah A1 (26) warga Jorong Pakan Jum’at, Nagari Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, IRS1 (29) warga Jorong Ranah Pasar, Nagari Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, RR (33) Jorong Seberang Piruko Timur, Kecamatan Koto Baru. Sedangkan tersangka kasus curanmor R4 1 RHF (25), warga Jalan Masjid Al Makmur, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Sedangkan satu pelaku lagi DPO. Dari tangan mereka diamankan barang bukti sebanyak 10 unit roda dua. Pada saat ini seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Dharmasraya,” ucap Nurhadiansyah.
Lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Dharmasraya mengatakan, kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor segera hubungi satuan reskrim Polres, dengan membawa surat-surat pendukung, kalau cocok identitasnya silahkan diambil gratis.
“Diimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Dharmasraya, apabila meletakkan kendaraan bermotor kunci jangan sampai di tinggal, kalau perlu beri kunci tambahan. Karena kejahatan mengintai anda, maka berhati-hatilah,” tuturnya. (*)